Connect With Us

Sinar Mas Land Sebut SGU yang Langgar PPJB

Denny Bagus Irawan | Jumat, 27 Mei 2016 | 14:00

Kampus Swiis German University (@TangerangNews 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANG-PT Sinar Mas Land menyatakan, persoalan dengan SGU bisa terlihat jelas dengan melihat  dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam perjanjian yang diperlihatkan kepada wartawan Jumat (27/5/2016) itu BSD sangat yakin yang melanggar adalah pihak SGU.

Managing Director President Office SinarMas Land Dhony Rahajoe mengatakan, pada pemberitaan pihaknya disebutkan seolah PT BSD yang telah melakukan wanprestasi. “Ini kami lebih dari 100 persen justru menyelesaikannya (pembangunan).  Mereka lah yang menyalahi aturan dari PPJB  yang sudah disepakati bersama sejak mereka pakai tanah dan gedung tahun 2010," Dhony di kantornya, Jumat (27/5/2016).

Dia menuturkan, sejak ada kerjasama dengan PT SGU belum ada kewajiban satu pun yang dipenuhi oleh pihak SGU. Adapun perjanjian yang dimaksud, pihak SGU disebut sepakat untuk menyicil uang lahan dan bangunan yang telah dibangun oleh SinarMas Land.

Pembangunan itu terbagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama dan tahap kedua. Tahap pertama telah diselesaikan oleh Sinar Mas Land lebih cepat dari tenggat waktu yang disepakati di perjanjian, yakni akhir Januari 2010. SGU pun langsung menggunakan gedung tersebut yang sampai saat ini dipakai untuk kegiatan perkuliahan.

Tiga tahun berlalu, hingga 2016 ini belum ada pembayaran cicilan yang seharusnya dilakukan SGU kepada Sinar Mas Land.

Padahal, dalam perjanjian tertera setelah pembangunan tahap pertama diselesaikan, pihak SGU wajib membayar kepada Sinar Mas Land. Setelahnya, baru dilakukan kesepakatan kembali oleh kedua pihak untuk membangun stage kedua.

"Jadi kalau kita dibilang wanprestasi, itu tidak benar. Kami tidak merubah apapun terhadap pandangan kami kepada pendidikan. Kami dengan ITB dan berbagai kerjasama dengan dunia pendidikan berjalan mulus dengan transparan dan saling menghormati. Harga satu juta per meter adalah harga khusus," tutur Dhony.

Pada perjanjian di awal, pihak SinarMas Land mengenakan harga lahan sebesar Rp 1 juta per meter persegi untuk keperluan pembangunan gedung SGU. Jika dibandingkan dengan pemasukan SGU dari kegiatan perkuliahannya selama ini, Dhony menilai, tidak sewajarnya pihak SGU mengabaikan pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian di awal.

 

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Sudah 6 Hari Terbakar, Hujan Buatan untuk TPA Jatiwaringin Malah Tertunda Akibat Hal Ini

Sudah 6 Hari Terbakar, Hujan Buatan untuk TPA Jatiwaringin Malah Tertunda Akibat Hal Ini

Minggu, 5 Juli 2026 | 19:50

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk penanganan kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus ditunda kembali.

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill