Connect With Us

Pemkot Tuding Bandara Kirim Sampah ke Kota Tangerang

| Senin, 24 Januari 2011 | 18:28

Sampah TPST Liar tempat pembuangan sampah maskapai penerbangan. (tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) menilai sejumlah maskapai penerbangan Bandara Soekarno Hatta-Tangerang telah melakukan pelanggaran membuang sampah ke tempat pembuangan sampah ilegal di wilayah Kecamatan Nelgasari, Kota Tangerang.
 
Pemkot sendiri akan melakukan upaya hukum jika pihak bandara tidak mengindahkan surat teguran untuk mengentikan aktifitas pembuangan sampah tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Mayoris Namaga mengatakan, sampah dari maskapai penerbangan tidak boleh dibuang di luar areal bandara. Melainkan harus dikelola sendiri oleh pihak bandara.

“Sampah-sampah tersebut harus dimusnahkan dengan teknologi pembakaran sampah. Kalaupun mau membuang sampah di wilayah Kota Tangerang, harus dikoordinasikan dengan Pemkot. Tapi selama ini tidak pernah ada koordinasi,” ungkapnya, Senin (24/1).

Menurut Mayoris, akibat seringnya aktifitas pembuangan sampah di luar wilayah bandara, banyak muncul TPS-TPS illegal yang menampung sampah tersebut. Ia menilai, sampah yang dibuang ke TPS illegal ini akan menyebabkan pencemaran lingkungan sekitar karena tidak dikelola sesuai ketentuan.
“TPS itu tidak memiliki izin dan tidak sesuai tata ruang. Banyak ditemukan di Kelurahan Kedaung Baru dan Selapajang,” katanya.
 
Sementara Itu Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Roostiwie, aktifitas pembuangan sampah ke TPA illegal itu melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Perda tentang Keamanan, Kebersihan dan Ketertiban (K3). Pihaknya sendiri telah memberikan surat teguran terhadap pihak Angkasa Pura II selaku pengelola bandara untuk menghentikan pembuangan sampah tersebut.

“Kita juga kan lakukan pembinaan mengenai aturan dan dampak dari pembuangans ampah secara illegal. JIka tetap melanggar, kita akan pores secara hukum,”  tegasnya.(RANGGA ZULIANSYAH)
 

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill