TANGERANG-Komisaris PT. Bukit Kemilau Restu Anugrah (BKRA) Jeni, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena menjadi terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan dokumen berupa cek sebesar Rp 110 juta, atas nama Kent kamal, Direktur Utama (Dirut) perusahaan penyewaan alat berat tersebut.
Dalam sidang lanjutan, Senin (5/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni Kepala Cabang Pembantu Bank Panin di BSD Katrina Ritonga dan Marketing PT. Setiap Jalan Bertabur Emas (SJBE) Piter Setiawan.
Menurut keterangan Katrina Ritongah, PT. BKRA membuat dua rekening di Bank Panin. Rekening pertama dibuat pada pada 6 september 2010. Sementara yang ke dua dibuat pada 6 Desember 2010.
“Pada pembuatan rekening pertama, disaksikan oleh pihak PT BKRA yakni Kent kamal, Jeni dan Budi Sukandi. Sedangkan yang ke dua dilakukan oleh ibu Jeni dengan dilampirkan surat kuasa,” terang Katrina.
Katrina menambahkan, pada 6 desember 2011 ada pengeluaran uang dari Panin Bank Cabang BSD melalui cek dengan nomor 0053 sebesar Rp 110 juta dan masuk kedalam rekening Budi Sukandi yang diketahui adalah suami Jeni.
Sementara Piter Setiawan sempat dipertanyakan kuasa hukum terdakwa karena keterangannya tidak sesuai dengan isi BAP. Ia mengaku tidak mengetahui tentang isi BAP yang ditandatangganinya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.
“Saya sempat diperiksa di Polsek Kemayoran dan Polda. Namun keterangan di BAP itu bukan saya yang buat, karena tidak sesuai dengan kesaksian saya. Saya tidak memperhatikan isi itu, hanya tanda tangan saja,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Jeni, Komisaris PT. Bukit Kemilau Restu Anugrah (BKRA), menjadi terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan dokumen berupa cek atas nama Kent kamal Dirut perusahaan, sebesar Rp 110 juta. Jeni didakwa pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum H M Yunus.(RAZ)