Kejari Tigaraksa Tetapkan Eks Kadishub Tangsel Tersangka

Ist
Kepala Dinkop & UMKM Kota Tangsel Nurdin Marzuki.
Minggu, 10 Juni 2012 | 21:44 WIB
TANGERANG-Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang akhirnya menetapkan Nurdin Marzuki , Mantan Kadishubkominfo Kota Tangerang Selatan menjadi tersangka Minggu (10/06).
Hal itu dikatakan oleh Samsuri, Kajari Tigaraksa . Dia mengatakan, pihaknya telah menetapkan Nurdin Marzuki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat uji KIR di Dishubkominfo Tangsel senilai Rp 3,4 miliar pada tahun 2010.
"Penetapan status tersangka mengacu pada hasil pemeriksaan tahap awal yang dilakukan oleh pihak penyidik kejaksaan terhadap sejumlah saksi," katanya.
Selain itu, terkait dengan berapa besar kerugian Negara saat ini belum dapat dipastikan karena sedang dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (DRA)
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dengar informasi mengenai Tangerang melalui Radio Tangerang

