Connect With Us

Dispora Keluarkan Edaran Puasa untuk Tempat Hiburan

| Rabu, 4 Juli 2012 | 18:17

Tabrani. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG- Pemkot Tangerang keluarkan edaran kalendar kewajiban tutup tempat usaha bagi para pengusaha hiburan, selama bulan suci Romadhon tahun ini. Bahkan, edaran itu sudah dikeluarkan sejak awal tahun 2012 lalu.
 
“Pengusaha hiburan di Kota Tangerang wajib tutup saat bulan puasa. Kewajiban itu sudah mereka ketahui sejak awal tahun lalu, sesuai dengan edaran kalender kegiatan Pemkot Tangerang yang sudah kami bagikan kepada pengusaha huburan,” kata Tabrani, Kepala Disporabudpar Kota Tangerang, Rabu (4/7).
 
Menurut Tabrani, dalam ketentuan edaran tersebut disebutkan, jenis usaha hiburan malam seperti, karoke keluarga, billyard, panti pijat dan berbagai jenis hiburan lainnya yang biasa buka di hari biasa, harus menutupnya mulai H-1 sebelum puasa, hingga sebulan penuh. “Ketentuan berlaku menyeluruh bagi tempat huburan malam, kalau melanggar, akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai dengan rekomendasi pencabutan izin usaha,” tegasnya.
 
Satpol PP Kota Tangerang juga sudah mempersiapkan rencana kegiatan operasi dan patroli selama bulan puasa mendatang. Bahkan, tim patroli dan operasi sudah dibentuk menjadi 4 shif dan akan mulai bekerja dua minggu sebelum puasa.
 
“Secara teknis kami siap menjalankan ketentuan edaran yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan saat ini tim sudah siap bergerak,” kata Irman Pudjahendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang.
 
Berkaitan dengan akan masuknya bulan puasa, Satpol PP juga terus mengintensifkan operasi dan razia tempat hiburan malam, minuman keras, gelandangan, dan pengemis yang juga kena ketentuan edaran selama bulan puasa. “Sebagai  penegak perda pengawasan dan penindakan terus kami tingkatkan. Terlebih, di bulan puasa mendatang,” singkatnya.
 
Ketua MUI Kota Tangerang Edi Junaedi mengimbau kepada semua kalangan di Kota Tangerang agar menghormati kesucian bulan puasa. Dia juga berharap, pemerintah bisa menjamin pelaksanaan ibadah puasa yang suci, bersih dan bebas dari gangguan bagi ummat Islam. “Kami juga akan mengeluarkan edaran yang sama berkaitan dengan penghormatan bulan suci puasa ini,” imbuhnya. (KUN)

KAB. TANGERANG
Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Jumat, 19 April 2024 | 16:30

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membongkar ratusan lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah sempat dihadang, Jumat 19 April 2024.

TEKNO
Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Jumat, 12 April 2024 | 14:02

Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.

KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

NASIONAL
Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Kamis, 18 April 2024 | 12:51

PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau KAI, tengah membuka rekrutmen terbaru untuk tahun 2024 dengan menawarkan lowongan kerja bagi lulusan S1 dari berbagai jurusan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill