Connect With Us

Raka Karno Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

| Selasa, 14 Agustus 2012 | 13:31

Foto Raka dan teman wanita-nya, Karina. (tangerangnews / dira)

Reporter : Dira Derby

TANGERANG-
Raka Widyatama Direktur Utama PT Karno’s Film yang juga anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan  sekretarisnya, Karina Aditya dituntut JPU 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 127 KUHP ayat 2 huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (14/8).
 
Dalam sidang yang diketuai hakim Dehel K Sandan itu, JPU Riyadi dengan Putri Ayu menyampaikan tuntutannya bahwa Raka dan Karina telah terbukti secara sah dan mengakui telah menyalahgunakan Narkotika golongan satu untuk diri sendiri sesuai dengan Pasal 127. “Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun pejara dengan terdakwa tetap berada ditahanan,” ujar Ayu Putri.
 
Sedangkan menurut JPU Riyadi, hal yang menjadi pertimbangkan jaksa diantaranya yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatnnya dan masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahannya," terangnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan hak kepada Raka dan Karina untuk menyampaikan pembelaan. Raka mengaku akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. "Saya akan mengajukan pembelaan besok (Rabu/15 Agustus 2012) ," ungkapnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Sirra Prayuna mengatakan,  tuntutan jaksa harus dilihat secara kontekstual. Dalam pasal 127 ayat 2 huruf  a, terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi jika terbukti bersalah. "Masa penahanannya dilakukan selama rehabilitasi," katanya.

Ketika ditanya apakah dia yakin kliennya akan diputuskan untuk direhabilitasi, Sirra mengaku harus melihat putusan hakim.

"Saya tidak tahu,
Saya menunggu seperti apa putusan yg terbaik," ungkapnya. Sementara itu, Raka dan Karina sendiri ketika dimintai komentarnya atas memberikan penjelasan kepada wartawan. Keduanya berlalu pergi ke ruang tahanan PN Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

KOTA TANGERANG
Kontrakan Penyimpan Motor Curian di Tigaraksa Digerebek, 6 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

Kontrakan Penyimpan Motor Curian di Tigaraksa Digerebek, 6 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 | 12:41

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill