Connect With Us

Retribusi BTS Segera Dipungut

| Kamis, 27 September 2012 | 22:37

ilustrasi BTS (tangerangnews / tangerangnews/dira)


TANGERANG
-Pendapatan asli daerah Kota Tangsel bakal terdongkrak. Retribusi menara Base Transceiver Station (BTS) sudah bisa dipungut. Ini setelah dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwal) 17/2012 tentang Penataan Menara BTS di Kota Tangsel.

    "Retribusi BTS ditetapkan 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan menara BTS," kata  Mursan Sobari, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel.
    Mursan Sobari mengatakan, ketentuan tersebut ditetapkan sesuai dengan aturan di atasnya. "Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak ketentuannya ditetapkan maksimal, retribusi perizinan menara BTS sebesar 2 persen dari NJOP," jelas Mursan saat sosialisasi Perwal 17/2012 di Restoran Remaja Kuring, BSD City, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (27/9).
   
 Mursan mengatakan, terbitnya Perwal 17/2012 yang mengatur tentang besaran retribusi menara BTS tersebut setelah pihaknya membuat Peraturan Daerah (Perda) 5/2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Kominfo Kota Tangse.
 
Perda tersebut, dibuat berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No.07/PRT/M/2009, No.19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No.3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
    "Semua ketentuan itu, sudah sesuai dengan ketentuan di atasnya," ujar Mursan. Hal tersebut, sambungnya, sebagai langkah penataan, guna memberikan kepastian perizinan kepada pengusaha telekomunikasi di Kota Tangsel. "Kita tidak bermaksud menyulitkan pengusaha. Tetapi, sebaliknya ingin memberikan kepastian perizinan kepada investor yang akan menanamkan usahanya di Kota Tangsel," katanya.
    Untuk itu, kata Mursan, dalam kesempatan itu pihaknya mengumpulkan pengusaha dan seluruh stakeholder yang berkepentingan dengan masalah itu. Tujuannya agar, semua kalangan mengetahui regulasi tentang penataan menara BTS di Kota Tangsel. "Bahkan kalau perlu, dalam proses pengurusan perizinan ini, kita duduk bersama untuk menandatangani berkas perizinannya," tutur Mursan.
    Kepala Bidang Kominfo Dishubkominfo Kota Tangsel Taryono menambahkan, selain ketetapan besaran retribusi, dalam perwal itu juga sudah diatur NJOP bangunan menara BTS sesuai dengan ketinggian dan lebarnya. Dengan hitungan ketinggian 10 meter dan kelipatannya. Yakni, 0-10 meter, 11-20 meter, 21-30 meter, dan seterusnya.
    "Untuk ketinggian 0-10 meter, NJOP ditetapkan sebesar Rp117 jutaan. Dalam Perwal ini, ketentuan NJOP maksimal setinggi 81-90 meter, dengan NJOP sebesar Rp1,06 miliar. Untuk besaran retribusi 2 persen dari NJOP itu," jelasnya.
    Taryono melanjutkan, besaran NJOP tersebut ditetapkan dengan nilai maksimal dengan mempertimbangkan letak geografis Kota Tangsel. Bahwa, semua wilayah memiliki prospek ekonomi bisnis yang sama. Sehingga, besarannya ditetapkan sama untuk seluruh wilayah. "Tangsel tidak bisa dibandingkan degan daerah lain. Karena posisi wilayah kita semuanya strategis, tidak ada daerah pinggiran atau sebaliknya," ujarnya lagi.
BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

BANDARA
Bergabung ke Terminal Khusus 2F Bandara Soetta, 4 Maskapai Baru Layani Jemaah Umrah Mulai 7 Agustus

Bergabung ke Terminal Khusus 2F Bandara Soetta, 4 Maskapai Baru Layani Jemaah Umrah Mulai 7 Agustus

Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:54

Empat maskapai internasional resmi bergabung untuk melayani keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, mulai 7 Agustus 2026.

KAB. TANGERANG
Pelaku Belum Ditangkap, Pegawai Bank Keliling Korban Penganiayaan di Tangerang Tak Berani Keluar Rumah

Pelaku Belum Ditangkap, Pegawai Bank Keliling Korban Penganiayaan di Tangerang Tak Berani Keluar Rumah

Rabu, 5 Agustus 2026 | 20:55

Pegawai bank keliling berinisial PG, 25, mengalami trauma berat imbas peristiwa penganiayaan dan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh lima rekan kerjanya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill