Connect With Us

Membuat Akta Lahir Tak Lagi Wajib ke Pengadilan

| Kamis, 2 Mei 2013 | 21:46

Akte kelahiran (ilustrasi) ( / )

 
TANGSEL-Membuat akta kelahiran bagi anak yang sudah berumur di atas satu tahun, kini lebih mudah. Jika dulu mesti melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN), kini tak lagi. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membataslkan pasal yang mengatur ketentuan itu.
 
             Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Toto Sudarto mengatakan, pihaknya sudah siap melakukan kerjasama dengan PN Tangerang. Kerja sama itu terkait dengan pelayanan bagi warga Kota Tangsel yang hendak mengajukan persidangan atas anak di atas satu tahun dan belum memiliki akta kelahiran.
 
            Namun, 1 Mei kemarin, MK mengeluarkan putusan atas pembatalan aturan tentang kewajiban itu. “Kami telah mendapatkan salinan Putusan MK Nomor:18/PUU-11/2013 tentang ajudikasi tentang UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Maka acara pada hari ini, yang sedianya kita lakukan penandatangan MoU antara pengadilan dengan Pemkot Tangsel diubah menjadi sosialisasi putusan MK itu,” kata Toto, di Hotel Santika, BSD City, Kamis (2/5).
 
            Kemudian, Ketua PN Tangerang Ridwan Ramli memberikan sosialisasi putusan MK tersebut. Menurut Ridwan, kewenangan sosialisasi itu sebetulnya tidak melekat di instansinya. Cuma, karena kebetulan hari itu pihaknya akan melakukan kerjasama terkait hal yang sudah diputuskan MK, maka sosialisasi itu pun dilakukan.
 
“Ini hanya kesepakatan antara Pemkot Tangsel dengan PN untuk mengubah agenda penandatangan MoU menjadi sosialisasi putusan MK,” jelas Ridwan. (KWN)

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:07

Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa SDN dan SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mendapatkan seragam sekolah gratis berupa seragam batik dan pakaian olahraga.

KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill