Connect With Us

Perda Larangan Miras di Kota Tangerang Belum Dicabut

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 Januari 2014 | 16:50

Belasan ribu miras dimusnahkan di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengesahkan peraturan presiden (Perpres) baru nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol pada 6 Desember 2013 lalu.

Para pengamat menilai, dengan munculnya Perpres tersebut, Perda pelarangan peredaran minuman beralkohol yang sudah ada sebelumnya di sejumlah daerah harus dicabut. Pasalnya, aturan Perpres lebih kuat dari Perda, sehingga tidak boleh berbenturan.

Terkait munculnya Perpes tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sendiri belum mencabut Peraturan Daerah (Perda) No 7/2005. “Sampai saat ini Perda masih berjalan,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Rabu (8/1).

Menurut Herry, pihaknya belum mengetahui secara jelas Perpes tersebut.

Jika Perda harus dievaluasi, pihaknya menunggu instruksi dari Mendagri. “Saya belum lihat Perpesnya. Untuk evaluasi Perda, kita lihat dulu catatan dari Mendagri,” ujarnya.
WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:28

Pemerintah Provinsi Banten akan menjalankan program sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill