Aturan Delay 4 Jam Beri Rp300 Ribu Resmi Berlaku
Minggu, 1 Januari 2012 | 18:36
TANGERANG-Setelah tertunda sekitar 3 bulan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan mulai berlaku per 1 Januari 2012. Maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberika

