Connect With Us

Bus Lion Air Terbakar di Bandara

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 26 September 2013 | 14:35

Bus Lion Air Terbakar di Apron (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Bus antar jemput penumpang Pesawat Lion Air nomor body 06 terbakar di parkiran apron Terminal 1A Bandara Soekarno -Hatta, Kamis (26/9) siang. Kebakaran yang diduga disebabkan korsleting listrik itu,  tidak memakan korban jiwa.

Petugas Officer In Charge Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta Abnan Khanafi mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.10 WIB saat bus bernomor polisi AG-1743-UR itu diparkir di apron 1A71.

Tiba-tiba keluar asap dari dalam bus yang kemudian membakarnya. "Bus lagi parkir dan ditinggal sopirnya dalam keadaan mesin mati. Posisi stand by untuk mengantar penumpang di kawasan apron. Kemungkinan karena korslet listrik, langsung terbakar," katanya.

Untuk memadamkan api, tiga unit mobil pemadam kebakaran Bandara diturunkan. Api berhasil dipadamkan dengan cepat selama 20 menit.

"Hal ini tidak menganggu aktifitas penerbangan karena jauh dari pesawat. Bus langsung dibawa ke bengkel Lion Air di terminal 2D," tambah Abnan.

Abnan menduga,  korsleting listrik terjadi karena kurangnya perawatan terhadap bus. "Tetapi tugas kita cuma sebatas menginformasikan kejadian. Nanti ada evaluasi atau saksi, kebijakannya ada di pimpinan," ujarnya.
BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill