TANGERANG-Persoalan kehilangan tas dan barang berharga di Bandara begitu sering terjadi. Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan barang yang sudah dititipkan melalui bagasi pesawat.
Menurut General Affair Manager Bandara Soekarno-Hatta Yudis Tiawan, berdasarkan Undang-undang penerbangan, jika pengguna jasa penerbangan sudah menitipkan barang kepada maskapai penerbangan. Hal itu sudah termasuk dalam tanggung jawab pihak
airlines.
“Jadi begitu sudah ditimbang untuk dititipkan dalam bagasi, barang tersebut sudah menjadi tanggung jawab airlines meski telah sampai di bandara tujuan. Jadi maskapai dalam undang-undang tersebut diwajibkan mengganti,” kata Yudis.
Lalu bagaimana jika seorang penumpang membawa barang berharga di dalam tas bagasi tersebut. Yudis mengatakan, pihak maskapai akan mengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maksudnya, kata Yudis, pengguna jasa airlines juga wajib mematuhi bahwa tidak menyimpan barang berharga, barang berbahaya dan benda elektornik di dalam tas yang dititipkan.
“Jadi ada ketentuannya. Kecuali sudah ada kesepakatan, misalnya si penumpang melaporkan terlebih dahulu kepada pihak maskapai bahwa tasnya berisi barang berharga yang nilainya fantastis. Namun, biasanya pihak maskapai akan menyarankan itu tidak di titipkan ke bagasi,” terangnya.
Sedangkan soal keamanan di
curbside atau di
public area artinya yang berada di luar
restricted area , Yudis mengatakan, itu adalah tanggung jawab pengguna jasa.
“Bukan kita mau sombong , di Bandara Negara lain pun sebenarnya kalau di
public area itu menjadi tanggung jawab pengguna jasa. Adapun keamanan tambahan, ya ada pihak kepolisian. Tetapi, saya pikir ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan mentang-mentang ada polisi, terus kita lengah,” ujarnya.