Connect With Us

Pemalsuan Buku Vaksin Haji Terungkap!

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 7 Februari 2014 | 21:52

Dua Pelaku Pemalsu Buku Vaksin (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Polres Bandara Soekarno Hatta membekuk dua pelaku pemalsu international certificate of vaccation of Prophylaxis (ICV) atau buku kuning yang digunakan untuk bukti vaksinasi menginitis bagi calon jamaah haji dan umroh.

Keduanya adalah MST yang berperan mencetak buku kuning palsu dan NR yang memesan serta menjualnya. Dari tangan pelaku diamankan 6 rim hasil cetak ICV palsu yang akan dibuat  2500 buah buku kuning, 1 unit mesin cetak, 4 lembar plat master untuk mencetak dan 93 buku kuning palsu.

Kasat Reskrim Polres Bandara Kompol Dhany Aryanda mengatakan, pelaku MST telah beraksi sejak tahun 2007. Selama itu, pelaku telah menjual sebanyak 1200 eksemplar buku kuning palsu. "Buku tersebut dijual seharga Rp 10.000 per eksemplar. 1200 buku itu sudah habis terjual," katanya, Jumat (7/2).

Menurut Dhany, penangkapan pelaku berawal dari laporan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKS) Kelas I Bandara Soekarno Hatta tentang temuan adanya buku kuning yang digunakan oleh jamaah umroh pada Februari 2013.

"Lalu kita lakukan penyelidikan dan berhasil melacak NR. Kemudian tanggal 4 Februari 2014, petugas menjebak pelaku dengan berpura-pura memesan 30 eksemplar buku kuning palsu. Saat petugas melakukan transaksi di Pondok Kopi, Jakarta Timur, NR langsung ditangkap,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan ke tempat percetakan buku kuning palsu itu di kawasan Jalan Kali Baru Barat, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarat Pusat. Terangka MST langsung dibekuk tanpa perlawanan.

“Di kois tempat percetakan itu, kita mendapatkan 2500 eksemplar buku yang sudah dicetak. Rencananya ini buat stok dan akan dijual,” katanya.

Dhany menjelaskan, buku kuning palsu tersebut sekilah terlihat mirip dengan yang asli. Perbedaannya tidak dapat dilihat dengan kasat mata, melainkan harus melalui sinar infra ultra violet.

“Buku yang asli, kalau disinari ulta violet ada logo burung garuda, kalau yang paslu tidak ada. Buku ini hanya dicetak oleh Kementerian Kesehatan,” tukasnya.

Terkait penyaluran buku tersebut, Dhany mengaku masih melakukan pengembangan. Menurutnya tidak menutup kemungkinan pelaku bekerja sama dengan pihak travel haji atau umroh yang menjual ke calon jamaah. “Itu bisa saja, tapi sampai saat ini belum mengarah kesana. Kita masih kembangkan,” ujarnya.

Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 762,5 juta. Berdasarkan tarif resmi Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) per buah buku ICV dan vaksin meningitis adalah Rp 305.000 ribu. “Pelaku diancam pasal 263 KUHP jo 264 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkas Dhany.

 
KOTA TANGERANG
Habib Idrus Kritisi Penanganan Banjir Periuk Tangerang, Tidak Pernah Sentuh Akar Masalah

Habib Idrus Kritisi Penanganan Banjir Periuk Tangerang, Tidak Pernah Sentuh Akar Masalah

Rabu, 8 April 2026 | 14:57

Masalah banjir yang tak kunjung usai di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, memicu kritik pedas dari Senayan.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

BANTEN
Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rabu, 8 April 2026 | 20:21

Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill