Connect With Us

Polres Bandara Soekarno-Hatta gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sri Wahyuni

Denny Bagus Irawan | Rabu, 10 Desember 2014 | 11:00

Azhari Kurniawan saat memberikan keterangan kepada pers terkait pembunuhan Sri Wahyuni. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap wanita cantik, Sri Wahyuni yang mayatnya ditinggal di dalam mobil lokasi parkir bandara tersebut beberapa waktu lalu. 
 
Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, AKP Azshari Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menggelar rekonstruksi tersebut pada Rabu (10/12/2014). 
 
"Sekitar pukul 11.00 WIB  kami dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan korban atas nama inisial  SW oleh TSK atas nama JAH dari mulai TKP di Taman Gajah-Prapanca, Kos-kos-an di Kemang, Jalan Tol JORR dan terakhir di Areal Parkir Terminal 2 Bandara," kata Aszhari, hari ini. 
 
Seperti diketahui, Mayat Sri Wahyuni ditemukan Rabu pagi (19/11), di dalam mobil yang terparkir di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Saat ditemukan, jasad sudah dalam keadaan membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap.

Saat ditemukan petugas bandara, jasadnya berada di kursi paling depan sebelah kiri. Posisinya terlentang dengan kursi membujur ke belakang.
 
BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill