Connect With Us

Jelang Natal & Tahun Baru, Bea Cukai 'Cegat' Penggemar Shopping di Luar Negeri

Denny Bagus Irawan | Kamis, 18 Desember 2014 | 11:50

Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencegat mereka yang ingin ke luar negeri, baik untuk berlibur maupun untuk urusan bisnis, Kamis (18/12). (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta 'mencegat' mereka yang ingin ke luar negeri, baik untuk berlibur maupun untuk urusan bisnis, Kamis (18/12). Mereka tersebar di terminal Internasional, baik Terminal 2D, 2E dan 2F.
 
Mereka mecegat penumpang dengan bermaksud memberikan brosur penjelasan tentang adanya aturan  jika barang impor melebihi dari batasan nilai tertentu akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. 
 
"Pada peak season seperti liburan natal dan tahun baru selama ini banyak WNI yang kurang memahami aturan kepabeanan. Minim kesadarannya dalam membayar bea masuk," kata 
 
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Okto Irianto, Kamis (18/12) di Terminal Internasional bandara tersebut.
 
Sehingga, banyak diantara mereka yang memaki atau marah kepada petugas saat datang dari luar negeri untuk mengisi formulir customs declaration. 
 
"Dan saat dimintai hak negara dalam pajak impor dan bea masuk. Mereka marah," ujarnya.
 
Adapun yang tidak dikenakan bea masuk, kata dia, adalah barang untuk individual 250 U$D dan untuk keluarga 1.000 U$D. 
 
Lebih dari itu, termasuk dalam barang dagangan akan dikenakan bea masuk."Yang harus kita ketahui itu," jelasnya. 
 
Kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan selama lima hari sejak Kamis (18/12). 
 
"Dan perlu diketahui selain barang pembatasan tersebut, kami juga tegaskan ada larangan mebawa minuman lebih dari 1 liter. Selain itu, ada juga bagi yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta harap memberitahu kami. Hanya memberitahu, kalau tidak diberitahu sesuai aturan akan dikenakan sanksi berupa potongan pajak 10 persen," ujarnya seraya memberitahukan aturan itu sudah berjalan sejak tahun 1995.
NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill