Connect With Us

Pembunuh Wanita di Bandara Segera Disidang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 Januari 2015 | 17:53

Tersangka JAH Pembunuh Sri Wahyuni (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Berkas kasus pembunuhan yang dilakukan Jean Alter Huliselan (JAH) terhadap Sri Wahyuni telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. JAH akan segera diadili dalam waktu dekat.
 
"Sudah dinyatakan lengkap, hanya tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti saja ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta Kompol Azhari Kurniawan, Rabu (21/1).
 
Namun, dia belum dapat mengatakan secara gamblang kapan polisi akan menyerahkan JAH sebagai tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. “Tunggu saja, nanti akan segera kita limpahkan,” jelasnya.
 
Untuk diketahui, Sri dibunuh oleh JAH yang juga kekasihnya. Kemudian jenazahnya ditinggalkan begitu saja hingga membusuk di Parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu JAH melakukan pelarian hingga Papua.
 
Pihak Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta dibantu dengan anggota Polres Nabire, Papua, akhirnya berhasil meringkus  JAH di rumah istrinya  pada Jumat (21/11) pukul 14.00 WIT.
 
BANTEN
Pemprov Banten Kembali Gelar Mudik Gratis 2026 untuk 855 Orang, Ini Rute dan Syaratnya

Pemprov Banten Kembali Gelar Mudik Gratis 2026 untuk 855 Orang, Ini Rute dan Syaratnya

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:31

Kabar gembira bagi warga Provinsi Banten yang berencana pulang ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

KOTA TANGERANG
Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Selasa, 20 Januari 2026 | 18:52

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill