Connect With Us

Penyelundupan 6.720 Gram Gabu Melalui Bandara Digagalkan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 11 Maret 2015 | 19:12

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upanya pelundupan 6.720 Gram sabu. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 

TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengaggalkan dua upaya penyelundupan narkotika sabu-sabu dengan total berat 6.720 gram. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Nigeria, satu warga Kenya dan empat warga negara Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto mengatakan, kasus pertama terjadi pada Selasa (17/2) lalu. Pihaknya mendeteksi sebuah paket kiriman mencurigakan berupa travel bag dari Hongkong. Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan fisik.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 6.066 gram sabu yang disembunyikan di dinding travel bag dengan nilai estimasi Rp12,2 miliar,” katanya, Rabu (11/3).

Dari temuan barang bukti tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke alamat penerima barang di Karawaci, Kota Tangerang. Akhirnya,petugas berhasil menangkap tersangka yang berjumlah empat orang.

“Diantaranya tiga warga negara Indonesia yang terdiri dari satu laki-laki berinisal E dan dua perempuan berinisial HT dan KY, serta satu laki-laki warga negara Nigeria MYC,” jelas Okto.

Kemudian kasus  kedua, sabu seberat 657 gram yang dikemas dalam 68 kapsul sintetis, ditelan oleh seorang perempuan warga negara Kenya berinisial OS, 32. Pelaku menyelundupkan sabu tersebut di dalam perut dan membawanya ke Indonesia dengan menumpangi pesawat Garuda Indonesia (GA 873), dari Nairobi, Kenya.

“Dari hasil analisis Intelijen, wanita itu dicurigai saat tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (24/2). Kemudian petugas memeriksa barang bawaanya, tapi tidak menemukan apa-apa. Akhirnya petugas melakukan rontgen pada tubuh pelaku, ternyata benar ada sabu-sabu dalam perutnya yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar,” jelas Okto.

Selanjutnya, kata Okto, pihaknya melakukan pengembangan ke pihak yang mengambil barang tersebut. Petugas pun berhasil menangkap satu laki-laki warga Nigeria berinisial JP, 32, dan satu perempuan WNI berinisial IM alias N, 39.

Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Subekti mengatakan, total nilai estimasi barang bukti dari dua kasus tersebut sekitar Rp13,5 miliar. Pelaku diserahkan ke pihaknya untuk pengembangan lebih lanjut.

 “Kita masih cari pengendalinya dan penerimanya, sampai tuntas,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang penyelundupan narkotika golongan satu.  “Ancaman hukumannya paling berat hukuman mati,” tukasnya.

TANGSEL
Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Sabtu, 20 April 2024 | 14:52

Seorang pria paruh baya ditemukan tewas gantung diri di sebuah bangunan bekas kantor Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Palsu, Kenali Bedanya 

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Palsu, Kenali Bedanya 

Sabtu, 20 April 2024 | 13:46

Penipuan dengan modus surat tilang elektronik palsu masih marak terjadi, terutama pascaarus mudik dan balik Lebaran 2024.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill