Connect With Us

Pembunuh Wanita di Bandara dituntut 20 tahun penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 6 April 2015 | 17:41

Tersangka JAH Pembunuh Sri Wahyuni (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-Jean Alter Husein (JAH), terdakwa pembunuh Sri Wahyuni, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (6/4).

Dalam dakwaannya, JPU Rizki Fahrul Rozi menyebutkan bahwa pelaku terbukti melanggar Pasal berlapis yakni Lasal 338, 339, 351 dan 365 KUHP. "Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun," katanya.

Menurut jaksa, tuntutan 20 tahun tersebut didasarkan hal yang memberatkan terdakwa yakni karena dia telah membunuh dan mencuri barang milik korban. "Sedangkan yang meringankan tidak ada," jelas Rizki.

Mendengar tuntutan Jaksa, JAH yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan merah dan celana panjang hitam ini hanya tertuntuk diam. Kemudian dia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan memutuskan untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan minggu depan. "Saya ajukan pembelaan melalui kuasa hukum," katanya.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Rahmalem ini pun, akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (13/4) pekan depan. Untuk diketahui, Sri Wahyuni yang akrab disapa 'Emak' dalam komunitas sosialitanya ini, dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI, di kawasan Taman Gajah Darmawangsa Jakarta Selatan, pada 15 November lalu. 

Jasad Sri sendiri baru ditemukan petugas keamanan dalam keadaan membusuk pada Rabu 19 November 2014 lalu, diarea parkir Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Usai membunuh Sri, JAH lalu melarikan diri ke Nabire, Papua. Tak lama kemudian, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya di rumah istrinya pada 21 November 2014.

TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

BANTEN
PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:38

Sebanyak 224 masjid dan musala di Provinsi Banten dinyalakan listrik serentak oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Kamis, 28 Maret 2024.

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill