Connect With Us

Pembunuh Sadis Wanita Sosialita di Bandara Divonis 17 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 4 Mei 2015 | 18:28

Mayat wanita cantik di Bandara Soekarno-Hatta. (Istimewa / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Jean Alter Huliselan (JAH) terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita di lokasi parkir Bandara Soekarno-Hatta, yakni Sri Wahyuni diganjar  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan hukuman 17  tahun penjara, Senin (4/5). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menututnya selama 20 tahun pada persidangan sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang dalam amar putusannya menyatakan,  terdakwa JAH terbukti melanggar Pasal berlapis yakni Lasal 338, 339, 351 dan 365 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara 17 tahun," terangnya.


Putusan tersebut berdasarkan pertimbangkan dari hal yang meringankan yakni pengangkuan terdakwa atas kasus pembunuhan tersebut. "Sementara, hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang ibu yang membuat anak-anak menjadi korban kehilangan orang tua," tambah Hakim.

Atas putusan hakim, Jaksa Patardo Satya Manurung tidak mengajukan banding ataupun pikir-pikir. Dia langsung menyatakan menerima putusan tersebut kepada hakim.

Sedangkan Kuasa hukum JAH, Berthanatalia mengatakan, bahwa hukuman 17 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya dirasa cukup. Dia mengaku tak akan mengajukan banding atas putusan hakim.

"Sejak awal dia (JAH) langsung mengaku bersalah dan itu sudah jadi bahan pertimbangan," terangnya usai pembacaan putusan.

Putusan JAH yang lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa yang menuntut 20 tahun penjara, sudah cukup meringankan hukuman yang diterima JAH. "Yang penting tidak kena hukuman maksimal," terang Berthanatalia.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat penemuan mayat wanita di Terminal 2D bandara Soekarno-Hatta, pada 10 November 2014 . Mayat tersebut dibiarkan membusuk di dalam mobil Honda Freed B-136-SRI. Sri Wahyuni atau yang akrab disapa 'Emak' dalam komunitas sosialitanya ini, dibunuh dengan cara dicekik di Taman Gajah Mada, Blok M, Jakarta Selatan.

BISNIS
Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Jumat, 5 April 2024 | 06:59

PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill