Connect With Us

PT Angkasa Pura II Anggap Kebakaran Musibah

Denny Bagus Irawan | Selasa, 7 Juli 2015 | 18:23

Bandara Soekarno-Hatta Terbakar. (Istimewa / Tangerangnews)


TANGERANG-Direktur Operasional dan Teknik PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo mengatakan, terbakarnya JW lounge di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah sebuah musibah.

 " Itu adalah musibah, diluar kuasa kami. Karena secara rutin kami melakukan audit disemua tenan juga, tetapi apa yang terjadi sudah diluar kuasa kami," ujar Djoko yang menggelar konfrensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (7/7) sore.

Djoko juga mengklaim seluruh pelayananan telah normal kembali, hanya saja perlunya memberikan rasa kepercayaan diri kembali kepada pengguna pelayanan di bandara itu.
 
"Sudah on kembali seluruhnya, dan malam ini kami akan melakukan tes conveyor, hal ini hanya untuk memastikan keadaan pelayanan telah pulih, agar confidence," katanya. 
Menurut dia, hari ini (Selasa) bisa dapat dikatakan seluruhnya kembali lancar dan normal. Kalau pun ada delay, menurut dia, hanya sekitar 10-15 menit. "Itu karena memang kondisi bandara kita (seperti itu). Kalau diatas 15 menit tidak ada," katanya.

Djoko menyatakan, manajemen krisis selama kejadian  dan pasca kejadian  terus dilakukan sesuai dengan  standar airport emergency manajemen planning atau (AEP) yang disahkan  oleh otoritas penerbangan sipil.

"Musibah kebakaran yg terjadi memacu PT angkasa Pura untuk melakukan perbaikan dalam upaya penyempuraan manajemen krisis," katanya.

Dia juga mengatakan,  PT Angkasa Pura kemungkinan akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengetahui kemungkinan tidak terpenuhi kesepakatan atas kerjasama.

"Kami melakukan audit atas hal-hal yg belum ditemui dari sebelumnya," tuturnya.

PT Angkasa Pura II juga sedang mempersiapkan prosedur dalam pemilihan tenant. Seperti misalnya tak diperkenankan menggoreng menggunakan kompor listrik tetapi pakai minyak goreng.

 "Di sini hanya untuk memanaskan, seperti menggunakan microwave, bukan membuat atau memasaknya. Sehingga dapat dikurangi semaksimal mungkin kejadian yang menyerempet pada ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan," tuturnya.

Jika nanti ditemukan, apa yang akan diberikan sanksi kepada tenant ini?
"Sampai hari ini belum mendapat hasil dari Labfor Mabes Polri. Saya tidak berani berandai-andai atau mengira-kira siapa dan apa kesalahannya," terangnya.

Soal kerugian, PT Angkasa Pura II belum menghitung kerugian. "Target prioritas kami bagaimana memulihkan pelayanan dan membuat pengguna confidence," ujarnya.


Sedangkan terkait kebaran tersebut dapat mengganggu kegiatan mudik, hal itu menurut dia berbeda. "Mudik berbeda dengan ini, dan sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari kalau untuk arus mudik," katanya.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

KAB. TANGERANG
Kementerian PUPR Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Underpass Bitung, Ditarget Rampung 2027

Kementerian PUPR Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Underpass Bitung, Ditarget Rampung 2027

Kamis, 27 November 2025 | 13:50

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 milliar untuk pembangunan underpass di Bitung Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill