Connect With Us

Ini aturan membawa barang Keluar & Kembali ke Indonesia melalui Bandara

Denny Bagus Irawan | Kamis, 16 Juli 2015 | 11:26

ilustrasi bisnis. (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-Ingin keluar negeri dan kembali ke dalam negeri, anda harus tahu apa saja yang dilarang. Karena bisa-bisa anda akan merugi besar jika tak mengetahui tata laksana kepabeanan.

1.    Pembatasan Uang Tunai  

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.01/BC/20115 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai. Anda yang membawa uang tunai mengeluarkan atau memasukan uang tunai yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut akan terkena sanksi.

Berapa lalu uang tunai yang bisa kita bawa, berdasarkan peraturan tersebut harus kurang dari Rp100 juta atau senilai Rp100 juta atau lebih. Lebih besar dari itu akan didenda sebesar 10%.

2.     Jenis barang yang dibatasi

Ada beberapa jenis barang yang dibatasi untuk dibawa ke luar negeri. Barang yang dibatasi adalah barang yang pemasukan ke Indonesia atau pengeluaran dari Indonesia diatur oleh instansi teknis terkait. Ketentuan barang yang boleh dibawa di negera tujuan juga harus anda cari tahu terlebih dahulu.

 

Cagar budaya dan barang antic termasuk juga barang yang dilarang untuk dibawa, barang seperti sarang burung wallet dibatasi untuk dibawa dan atas pembawaannya wajib disertai izin dari Kementerian Perdagangan.

 

Ekspor beberapa barang diatur secara ketat oleh pemerintah Indonesia, seperti barang mewah. Barang dagangan dan barang pribadi bernilai.

 

 

3.    Alkohol dan Rokok

Jika anda membawa barang kena cukai melebihi batas yang ditentukan atas kelebihan akan dimusnahkan barang tersebut. Seperti misalnya membawa lebih dari 1 liter alkohol dan larangan membawa lebih dari 200 batang rokok.

 

4.    Waspadai Penipuan

 

Pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menerima cukup banyak pertanyaan, keluhan dan pengaduan baik melalui telepon, email atau melalui loket layanan mengenai informasi kedatangan barang  impor dari luar negeri yang mengharuskan penerima barang mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi tertentu supaya barang tidak ditahan petugas Bea dan Cukai.

 

Indikasi penipuan biasanya pelaku dan calon korban berkenalan melalui social media atau internet yang kemudian berlanjut dengan motif pacaran atau bisnis investasi.

 

Pelaku mengaku telah mengirimkan barang kepada calon korban. Jenis barang yang dikirim kebanyakan berupa perhiasan, ponsel, laptop, jam tangan dan alat elektronik.  Calon korban biasanya akan menerima dokumen pengiriman yang mirip dengan airway bill, namun tidak dilengkapi dengan nama pesawat, nomor dan tanggal penerbangan.

 

Calon korban akan digiring pelaku untuk melakukan tracking status barang kiriman tersebut melalui suatu laman atau alamat website untuk memberikan informasi bahwa barang kiriman tersebut ditahan oleh Bea dan Cukai.

 

Calon korban pun diberika jangka waktu yang singkat untuk mentransfer uang jika tidak segera ditransfer maka barang kiriman akan dikembalikan ke Negara asal.  Padahal apabila calon korban memenuhi permintaan transfer barang tetap tidak akan diantar, karena semua memang fiktif.

 

Acapkali calon korban tidak percaya bahwa pelaku adalah bagian dari sindikat penipuan karena telah seringnya berkomunikasi dengan pelaku.

NASIONAL
 Perusahaan Otomotif Jepang Mau Hengkang ke Vietnam Jadi Sinyal Kuat PHK Massal

Perusahaan Otomotif Jepang Mau Hengkang ke Vietnam Jadi Sinyal Kuat PHK Massal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Munculnya informasi mengenai potensi relokasi dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang dari Indonesia ke Vietnam perlu menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill