Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANG-Petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta memastikan para pelaku perampas barang TKW dengan modus bius dan akan menikahi korban melalui kamera tersembunyi atau CCTV.#Bandara Soekarno-Hatta
“Kita tidak langsung tangkap, kita pastikan dulu. Kita perhatikan rekaman pada CCTV di Bandara Soekarno-Hatta, setelah itu kita sikat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Azhari Kurniawan, Kamis (3/9).
Komplotan tersebut, kata Azhari terbilang rapih dan menggunakan sistem sebagai tim. Tim dibagi dua untuk menjangkau korban yang berbeda. “Tetapi otaknya satu yaitu TS atau yang memiliki KTP palsu Bagus Waluyo,” terang Azhari.
TS yang bertindak sebagai bos dalam jaringan itu membagi tugas. Ada yang bertugas untuk menyewa mobil, menyediakan obat bius, menjadi sopir, ada juga yang bertugas menyewa kamar hotel. #Pemerkosaan Tangerang
“Ada dua tim dia bagi, tim pertama dengan korban RN warga Jateng diawasi oleh tersangka IR dan ABD,” jelasnya.
Sedangkan tim kedua yang bertugas untuk korban ES warga Jabar adalah HL dan DP. Korban RN bernasib tragis, karena dia tak sadarkan diri selama tiga hari dan dibuang akibat dibius dengan memberikan obat yang telah diracik.
“Pura-puranya TS masuk angin, lalu menepi ditukang jamu. Kemudian korban juga diberikan jamu. Awalnya korban tidak mau, tetapi setelah dirayu akhirnya mau,” tutur Kasat.
Setelah itu barang berharga korban dirampas, seperti telepon selular (tablet) serta tas berisi uang. Korban RN juga diperkosa di dalam kendaraan dengan keadaan tak sadar.
“Lalu dibuang sampai ditemukan tak sadarkan diri di RS di wilayah Jateng. Selaput daranya robek menurut keterangan dokter di sana,” terang Kasat.
Sedangkan ES meski sempat gagal dirayu untuk bersama pulang ke Jabar, dia sempat digagahi dua kali di kediamannya di Banjar. “ES tak dibius, dia menolak naik mobil bersama pelaku TS. Dia memilih untuk naik Damri, tetapi korban intens menjawab telepon dari pelaku,” terangnya.

Terhadap tersangka TS alias Bagus Waluyo, polisi menyangka telah melanggar Pasal 365, 362 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Selain itu tersangka yang diduga melanggar Pasal 285 itu ditembak petugas karena melawan saat ditangkap. “Sedangkan yang lain Pasal 365 KUHP,” tuntasnya.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGTim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang meringkus seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial WJ dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews