Connect With Us

Bandar Sabu Jaringan Internasional asal Tiongkok Ini hanya Didakwa 20 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 26 Oktober 2015 | 19:46

sindikat pengedar sabu asal Tiongkok (http://news.liputan6.com/read/2179058 / Audrey Santoso)

TANGERANG-Seorang Warga Negara Tiongkok,  Yang Xiaoliu, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1.960 gram di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (26/10).

 

 

Jaksa Dwi Indah Kartika mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara karena telah menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

 

 

Hal itu dinilai melanggar pasal 113 UU No 35/2009 tentang narkotika. 

 

 

 

 

“Ya tuntutan kami 20 tahun penjara,  karena telah menyelundupkan sabu seberat 1.960 gram dengan upah 40.000 Yuan atau sebesar Rp 80 juta," ujarnya usai sidang.

 

Tersangka membawa sabu tersebut dengan cara dilekatkan di badan-nya (body strapping) dan menumpangi pesawat China Airlines rute Dongguan-Hong Kong-Jakarta. Saat tiba di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Mei 2015, tersangka ditangkap petugas Bea Cukai yang telah mencurigainya karena gerak-geriknya aneh.

 

 

 

Ditanya kenapa tersangka tidak dituntut hukuman mati karena membawa narkotika lebih dari lima gram seperti ketentuan Undang-undang, menurut Dwi, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perintah atasan.

"Kita tuntut terdakwa selama 20 tahun itu sesuai dengan perintah atasan," ucapnya.

 

 

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Andri Wiranova mengatakan, bahwa dalam menjatuhkan tuntutan hukuman mati atau semur hidup, pihaknya  harus melihat hal-hal yang memberatkan dari para pelaku penyelundupan. Misalnya, pelaku merupakan residivis atau bagian dari jaringan tingkat nasional.

 

"Kalau pelaku ini bagian jaringan Interasinonal tapi tidak memiliki peranan yang cukup besar, terdakwa ini hanya kurir," ucapnya.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill