Connect With Us

Ini Kronologis Awal Mula Gembong Narkoba ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 November 2015 | 16:56

Dua pengedar narkotika berinisial NR, 36, dan SD, 34, berhasil dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, setelah diketahui baru saja mendapat pasokan narkotika dari luar negeri. (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Roycke Langie mengatakan, pengungkapan kasus penangkapan gembong narkoba, sabu sebanyak 1.010 gram, ekstasi 61.159 butir, Happy Five (H5) 41.930 strip dan ketamine 2.944 butir berawal dari adanya informasi transaksi narkotika di area Parkir Terminal 1A Bandara pada Selasa (10/11). Setelah melakukan penelusuran, akhirnya petugas menangkap tersangka NR.

 

"Saat pelaku digeledah, petugas menemukan 50 butir ekstasi dan 3 strip H5. Selanjutnya, petugas mengembangkan ke rumah NR di kawasan Grogol dan menggeledah rumahnya, hingga di dapatkan 42 burir ekatasi dan 2 gram sabu," katanya, Selasa (17/11).

 

Kemudian pada Rabu (11/11), tersangka NR dihubungi oleh seseorang berinisial SM, untuk menerima paket 300 butir ekstasi dari tersangka SD di SPBU Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Akhirnya petugas ke lokasi tersebut untuk memancing tersangka.

 

"Saat tersangka tiba sekitar pukul 15.00 WIB, dia langsung dibekuk. Petugas juga mengamankan barang bukti 300 ekstasi yang dikemas dalam kardus susu bayi," ungkap Kapolres.

 

Dari penangkapan terangka SD, didapat informasi bahwa dia menyimpan narkotika lainnya di sebuah tempat kos  di Grogol, Jakarta Barat.

 Setelah ditelusuri, petugas akhirnya mendapat seluruh narkoba yang disimpan para tersangka dan menyitanya.

 

Kasat Narkoba Polrea Bandara Soekarno-Hatta AKP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, nilai total barang bukti narokita yang disita sebesar Rp39,5 miliar. Tempat narkotika tersebut dijual tergantung dari permintaan.

 

"Kita masih telusuri kasus ini. Sementara tersangka NR diduga berperan sebagai kurir, sedangkan SD pengedar, jika melihat dari jumlah narkoba yang dia simpan. Satu pelaku penghubung kedua tersangka ini juga masih DPO," jelasnya.

 

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dan pasal 62 subsider pasal 60 ayat 3 jo pasal 71 ayat 1 UU No 5/1997 tentang psikotropika serta pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

 

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati," tukasnya.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

HIBURAN
Akhir Pekan Seru di Paramount Petals, Ratusan Rider Cilik Ramaikan Kompetisi Push Bike 

Akhir Pekan Seru di Paramount Petals, Ratusan Rider Cilik Ramaikan Kompetisi Push Bike 

Minggu, 31 Mei 2026 | 14:04

Suasana akhir pekan di kawasan Paramount Petals, Tangerang, berlangsung meriah. Ratusan anak bersama orangtua memadati area Pasar Modern Paramount Petals untuk mengikuti dan menyaksikan Paramount Petals Push Bike Competition 2026.

OPINI
Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:23

Hari ini kita berkumpul di hari yang Agung. Hari pengorbanan, hari ketundukan hamba kepada Sang Khalik Allah Swt., hari raya Iduladha. Iduladha bukan sekadar tentang hewan kurban, juga bukan sekadar takbir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill