Connect With Us

Ini Kronologis Awal Mula Gembong Narkoba ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 November 2015 | 16:56

Dua pengedar narkotika berinisial NR, 36, dan SD, 34, berhasil dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, setelah diketahui baru saja mendapat pasokan narkotika dari luar negeri. (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Roycke Langie mengatakan, pengungkapan kasus penangkapan gembong narkoba, sabu sebanyak 1.010 gram, ekstasi 61.159 butir, Happy Five (H5) 41.930 strip dan ketamine 2.944 butir berawal dari adanya informasi transaksi narkotika di area Parkir Terminal 1A Bandara pada Selasa (10/11). Setelah melakukan penelusuran, akhirnya petugas menangkap tersangka NR.

 

"Saat pelaku digeledah, petugas menemukan 50 butir ekstasi dan 3 strip H5. Selanjutnya, petugas mengembangkan ke rumah NR di kawasan Grogol dan menggeledah rumahnya, hingga di dapatkan 42 burir ekatasi dan 2 gram sabu," katanya, Selasa (17/11).

 

Kemudian pada Rabu (11/11), tersangka NR dihubungi oleh seseorang berinisial SM, untuk menerima paket 300 butir ekstasi dari tersangka SD di SPBU Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Akhirnya petugas ke lokasi tersebut untuk memancing tersangka.

 

"Saat tersangka tiba sekitar pukul 15.00 WIB, dia langsung dibekuk. Petugas juga mengamankan barang bukti 300 ekstasi yang dikemas dalam kardus susu bayi," ungkap Kapolres.

 

Dari penangkapan terangka SD, didapat informasi bahwa dia menyimpan narkotika lainnya di sebuah tempat kos  di Grogol, Jakarta Barat.

 Setelah ditelusuri, petugas akhirnya mendapat seluruh narkoba yang disimpan para tersangka dan menyitanya.

 

Kasat Narkoba Polrea Bandara Soekarno-Hatta AKP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, nilai total barang bukti narokita yang disita sebesar Rp39,5 miliar. Tempat narkotika tersebut dijual tergantung dari permintaan.

 

"Kita masih telusuri kasus ini. Sementara tersangka NR diduga berperan sebagai kurir, sedangkan SD pengedar, jika melihat dari jumlah narkoba yang dia simpan. Satu pelaku penghubung kedua tersangka ini juga masih DPO," jelasnya.

 

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dan pasal 62 subsider pasal 60 ayat 3 jo pasal 71 ayat 1 UU No 5/1997 tentang psikotropika serta pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

 

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati," tukasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

BANTEN
Start dari Cilegon, 30 Motor Listrik Buktikan Mampu Tempuh Rute Sejauh 1.200 Km ke Bali 

Start dari Cilegon, 30 Motor Listrik Buktikan Mampu Tempuh Rute Sejauh 1.200 Km ke Bali 

Senin, 15 Juni 2026 | 11:19

Sebanyak 30 pengendara motor listrik memulai perjalanan lintas pulau sejauh sekitar 1.200 kilometer dari Cilegon, Banten menuju Singaraja, Bali, Minggu, 14 Juni 2026.

NASIONAL
Program Makan Bergizi Gratis Diusulkan Setop Sementara Saat Libur Sekolah

Program Makan Bergizi Gratis Diusulkan Setop Sementara Saat Libur Sekolah

Senin, 15 Juni 2026 | 03:35

Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill