Connect With Us

PT KAI Kuasai 50 Persen Nilai Aset Ganti Rugi Lahan KA Bandara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 29 Desember 2015 | 18:00

Rel Kereta Budi Asih di Kota Tangerang. (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG-PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembayaran ganti rugi lahan pengadaan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta yang ke sepuluh, pada Selasa (29/12). Dengan pembayaran ini, PT KAI telah mengasai 50 persen aset lahan atau sekitar Rp777,9 miliar dengan luas lahan 165.349 m2.

 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Himsar mengatakan, nilai aset yang sudah dikuasai ini diantaranya milik masyarakat sebesar Rp326 miliar dengan luas 62.383 m2, milik PT Angkasa Pura II Rp414 miliar dengan luas 94.826 m2 dan fasilitas umum berupa jalan, gang dan saluran senilai Rp36,9 miliar dengan luas 8.140 m2.

 

“Jumlah tersebut masih setengah dari total nilai aset yang harus dikuasai secara keseluruhan sebesar Rp1,5 triliun,” katanya.

 

Menurut Himsar, untuk aset milik masyarakat seperti tanah dan rumah dibayarkan langsung. Sedangkan milik AP II pembayaran dalam bentuk kerjasama dan lahan fasos fasum tidak dibayar karena milik pemerintah daerah serta pusat.

 

Himsar menjelaskan, 50 persen nilai aset yang dikuasai ini merupakan 303 bidang lahan dengan luas 165.349 m2.  Jika berdasarkan hitungan bidang lahan, jumlah tersebut baru sekitar 37 persen dari total 818 bidang yang harus dibebaskan. “Sedangkan untuk luas bidangnya baru sekitar 46 persen dari total luas 359.660 m2,” katanya.

 

Sementara pada hari ini, kata Himsar, pihaknya melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp54,9 miliar untuk 35 bidang lahan dengan luas 9.146 m2. Lahan tersebut diantaranya 1 bidang di Kelurahan Batujaya, 1 bidang di Kelurahan Batusari, 3 bidang di Poris Plawad dan 30 bidang di Tanah Tinggi.

 

“Pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi terus dilakukan dan secepatnya akan diselesaikan karena Presiden telah menargetkan KA Bandara beroperasi pada triwulan pertama tahun 2017,” katanya.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill