PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor
Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13
Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
TANGERANG-Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kura-kura jenis moncong babi dan leher panjang senilai Rp1 miliar.
Penggagalan tersebut terjadi pada Sabtu (20/2/2016) di gudang eksportir Unex Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Dwijo Muryono mengatakan, kura-kura yang berasal dari Bekasi tersebut direncanakan akan diselundupkan ke Guangzhou-China.
"Atas penindakan tersebut kami berhasil mengamankan lima orang pihak terkait, masing-masing berinisial WH pemilik barang, NV pemasok barang, BM sopir, IW pengemas barang dan SU pengurus pembuat izin dan sertifikat karantina," katanya, Senin (22/2/2016).
Modus dalam penyelundupan tersebut dilakukan dengan cara mencampur kargo ekpsor ekspor ilegal ikan botia, dengan tidak dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa luar negeri.
"Kura-kura ini masuk dalam daftar Appendix II cites yang menbuat daftar dari species yang terancam kepenuhannya," ujarnya.
Sementara itu, Awen Supranata, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta mengatakan, satwa senilai Rp1,1 miliar tersebut saat ini memang populasinya menurun.
"Satwa ini hidupnya di air khusus. Saat ini di Papua sedang dikembangbiakan karena memang terancam punah. Dan bagi mereka yang melakukan penyelundupan terancam hukuman pidana penjara," ujarnya.
Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
TODAY TAGDunia penerbangan nasional bersiap menyambut sejarah baru. Pesawat komersial terbesar di dunia, Airbus A380-800 milik maskapai Emirates segera beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews