Connect With Us

4 Penyelundupan Sabu dan Ganja di Soekarno-Hatta Digagalkan

Denny Bagus Irawan | Senin, 11 April 2016 | 11:00

Tersangka kasus penyelundupan di Bandara Soekarno-hatta, Banten (RADEN BAGUS IRAWAN / Tangerangnews.com)

TANGERANG-Besarnya keinginan merusak anak bangsa di negeri ini terus dilakukan oleh para jaringan Narkoba Internasional. Mereka terus menyusup untuk memasok barang haram dengan mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Namun, upaya tersebut berhasil dicegah oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 4.122 gram sabu yang diselundupkan berhasil digagalkan. 

“Pada 3 Maret 2016 kemarin kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kasus penyelundupan sabu,” ujar Kabid Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Kantor Cabang Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta,  Dadan Farid, Senin (11/04/2016).

Kasus pertama dan kedua bermula  ketika petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman asal Tiongkok di gudang jasa pengiriman DHL. 

Dalam kiriman berupa satu boks paket dengan pemberitahuan 2 set spare part, petugas melakukan pemeriksaan dengan teliti dan mendalam.  Hasilnya, terdapat sabu di dalam paket tersebut. 

“Kemudian kami melakukan pengembangan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, sampai berhasil diamankan seorang tersangka berinisial PH warga Negara Indonesia,” kata Dadan.

Kepada petugas, PH yang tak berkutik akhirnya mengaku dirinya diminta mengambil paket tersebut oleh tersangka XI .

Kemudian pada 10 Maret 2016, paket dari Amerika Serikat di gudang Fedex yang memberitahukan bahwa paket berisi kosmetik pun tak berhasil lolos. 

 Sebab, di dalamnya terdapat 180 kapsul yang mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 85,5 gram. 

Dari hasil pengembangan bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) diamankan seorang WN Kanada berinisial AN sebagai penerima paket tersebut.

 

Sedangkan kasus keempat terjadi pada Rabu (16/03/2016) di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Bea Cukai melihat gerak-gerik penumpang asal Kuala Lumpur Malaysia yang turun dari pesawat dengan nomor penerbangan AK -388. 

“Hasilnya, kami mengamankan seorang WNI berinisial M sebagai kurir dan pengembangannya bersama petugas BNN kami mendapati tersangka berinisial Y, dan MR sebagai penerima, juga WNI,” katanya. 

Para tersangka ditahan dengan ancaman telah melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda pidana paling banyak Rp15 miliar.

 

KAB. TANGERANG
Dampak El Nino, Lahan Pertanian di 15 Kecamatan Kabupaten Tangerang Terancam Kekeringan

Dampak El Nino, Lahan Pertanian di 15 Kecamatan Kabupaten Tangerang Terancam Kekeringan

Senin, 20 Juli 2026 | 20:03

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang memetakan potensi risiko kekeringan yang mengancam lahan pertanian di 15 kecamatan.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill