Connect With Us

4 Penyelundupan Sabu dan Ganja di Soekarno-Hatta Digagalkan

Denny Bagus Irawan | Senin, 11 April 2016 | 11:00

Tersangka kasus penyelundupan di Bandara Soekarno-hatta, Banten (RADEN BAGUS IRAWAN / Tangerangnews.com)

TANGERANG-Besarnya keinginan merusak anak bangsa di negeri ini terus dilakukan oleh para jaringan Narkoba Internasional. Mereka terus menyusup untuk memasok barang haram dengan mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Namun, upaya tersebut berhasil dicegah oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 4.122 gram sabu yang diselundupkan berhasil digagalkan. 

“Pada 3 Maret 2016 kemarin kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kasus penyelundupan sabu,” ujar Kabid Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Kantor Cabang Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta,  Dadan Farid, Senin (11/04/2016).

Kasus pertama dan kedua bermula  ketika petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman asal Tiongkok di gudang jasa pengiriman DHL. 

Dalam kiriman berupa satu boks paket dengan pemberitahuan 2 set spare part, petugas melakukan pemeriksaan dengan teliti dan mendalam.  Hasilnya, terdapat sabu di dalam paket tersebut. 

“Kemudian kami melakukan pengembangan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, sampai berhasil diamankan seorang tersangka berinisial PH warga Negara Indonesia,” kata Dadan.

Kepada petugas, PH yang tak berkutik akhirnya mengaku dirinya diminta mengambil paket tersebut oleh tersangka XI .

Kemudian pada 10 Maret 2016, paket dari Amerika Serikat di gudang Fedex yang memberitahukan bahwa paket berisi kosmetik pun tak berhasil lolos. 

 Sebab, di dalamnya terdapat 180 kapsul yang mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 85,5 gram. 

Dari hasil pengembangan bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) diamankan seorang WN Kanada berinisial AN sebagai penerima paket tersebut.

 

Sedangkan kasus keempat terjadi pada Rabu (16/03/2016) di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Bea Cukai melihat gerak-gerik penumpang asal Kuala Lumpur Malaysia yang turun dari pesawat dengan nomor penerbangan AK -388. 

“Hasilnya, kami mengamankan seorang WNI berinisial M sebagai kurir dan pengembangannya bersama petugas BNN kami mendapati tersangka berinisial Y, dan MR sebagai penerima, juga WNI,” katanya. 

Para tersangka ditahan dengan ancaman telah melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda pidana paling banyak Rp15 miliar.

 

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bongkar Bangli di Sepanjang Saluran Irigasi Sipon

Pemkot Tangerang Bongkar Bangli di Sepanjang Saluran Irigasi Sipon

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:07

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kamis 15 Oktober 2026.

PROPERTI
Show Unit Allurea Type E Asthara Skyfront City Dibangun, Ini Keunggulannya

Show Unit Allurea Type E Asthara Skyfront City Dibangun, Ini Keunggulannya

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:06

Calon pembeli rumah kini bisa melihat langsung hunian Allurea Type E di Asthara Skyfront City.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill