Connect With Us

4 Penyelundupan Sabu dan Ganja di Soekarno-Hatta Digagalkan

Denny Bagus Irawan | Senin, 11 April 2016 | 11:00

Tersangka kasus penyelundupan di Bandara Soekarno-hatta, Banten (RADEN BAGUS IRAWAN / Tangerangnews.com)

TANGERANG-Besarnya keinginan merusak anak bangsa di negeri ini terus dilakukan oleh para jaringan Narkoba Internasional. Mereka terus menyusup untuk memasok barang haram dengan mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Namun, upaya tersebut berhasil dicegah oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 4.122 gram sabu yang diselundupkan berhasil digagalkan. 

“Pada 3 Maret 2016 kemarin kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kasus penyelundupan sabu,” ujar Kabid Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Kantor Cabang Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta,  Dadan Farid, Senin (11/04/2016).

Kasus pertama dan kedua bermula  ketika petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman asal Tiongkok di gudang jasa pengiriman DHL. 

Dalam kiriman berupa satu boks paket dengan pemberitahuan 2 set spare part, petugas melakukan pemeriksaan dengan teliti dan mendalam.  Hasilnya, terdapat sabu di dalam paket tersebut. 

“Kemudian kami melakukan pengembangan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, sampai berhasil diamankan seorang tersangka berinisial PH warga Negara Indonesia,” kata Dadan.

Kepada petugas, PH yang tak berkutik akhirnya mengaku dirinya diminta mengambil paket tersebut oleh tersangka XI .

Kemudian pada 10 Maret 2016, paket dari Amerika Serikat di gudang Fedex yang memberitahukan bahwa paket berisi kosmetik pun tak berhasil lolos. 

 Sebab, di dalamnya terdapat 180 kapsul yang mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 85,5 gram. 

Dari hasil pengembangan bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) diamankan seorang WN Kanada berinisial AN sebagai penerima paket tersebut.

 

Sedangkan kasus keempat terjadi pada Rabu (16/03/2016) di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Bea Cukai melihat gerak-gerik penumpang asal Kuala Lumpur Malaysia yang turun dari pesawat dengan nomor penerbangan AK -388. 

“Hasilnya, kami mengamankan seorang WNI berinisial M sebagai kurir dan pengembangannya bersama petugas BNN kami mendapati tersangka berinisial Y, dan MR sebagai penerima, juga WNI,” katanya. 

Para tersangka ditahan dengan ancaman telah melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda pidana paling banyak Rp15 miliar.

 

OPINI
Hipdut sebagai Identitas Gen-Z dalam Musik dan Fashion

Hipdut sebagai Identitas Gen-Z dalam Musik dan Fashion

Jumat, 5 Desember 2025 | 14:23

Di era digital saat ini, perkembangan teknologi dan arus globalisasi semakin pesat. Budaya luar negeri jadi semakin mudah masuk ke dalam negeri melalui teknologi.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

KAB. TANGERANG
Mahasiswa Demo di Tangerang Soal Polemik Sengketa Lahan Jusuf Kalla, GMTD Sebut Aksi Keliru

Mahasiswa Demo di Tangerang Soal Polemik Sengketa Lahan Jusuf Kalla, GMTD Sebut Aksi Keliru

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:52

Sengketa lahan di Makassar antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan PT Hadji Kalla, perusahaan milik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dibawa ke Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill