Connect With Us

4 Penyelundupan Sabu dan Ganja di Soekarno-Hatta Digagalkan

Denny Bagus Irawan | Senin, 11 April 2016 | 11:00

Tersangka kasus penyelundupan di Bandara Soekarno-hatta, Banten (RADEN BAGUS IRAWAN / Tangerangnews.com)

TANGERANG-Besarnya keinginan merusak anak bangsa di negeri ini terus dilakukan oleh para jaringan Narkoba Internasional. Mereka terus menyusup untuk memasok barang haram dengan mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Namun, upaya tersebut berhasil dicegah oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 4.122 gram sabu yang diselundupkan berhasil digagalkan. 

“Pada 3 Maret 2016 kemarin kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kasus penyelundupan sabu,” ujar Kabid Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Kantor Cabang Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta,  Dadan Farid, Senin (11/04/2016).

Kasus pertama dan kedua bermula  ketika petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman asal Tiongkok di gudang jasa pengiriman DHL. 

Dalam kiriman berupa satu boks paket dengan pemberitahuan 2 set spare part, petugas melakukan pemeriksaan dengan teliti dan mendalam.  Hasilnya, terdapat sabu di dalam paket tersebut. 

“Kemudian kami melakukan pengembangan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, sampai berhasil diamankan seorang tersangka berinisial PH warga Negara Indonesia,” kata Dadan.

Kepada petugas, PH yang tak berkutik akhirnya mengaku dirinya diminta mengambil paket tersebut oleh tersangka XI .

Kemudian pada 10 Maret 2016, paket dari Amerika Serikat di gudang Fedex yang memberitahukan bahwa paket berisi kosmetik pun tak berhasil lolos. 

 Sebab, di dalamnya terdapat 180 kapsul yang mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 85,5 gram. 

Dari hasil pengembangan bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) diamankan seorang WN Kanada berinisial AN sebagai penerima paket tersebut.

 

Sedangkan kasus keempat terjadi pada Rabu (16/03/2016) di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Bea Cukai melihat gerak-gerik penumpang asal Kuala Lumpur Malaysia yang turun dari pesawat dengan nomor penerbangan AK -388. 

“Hasilnya, kami mengamankan seorang WNI berinisial M sebagai kurir dan pengembangannya bersama petugas BNN kami mendapati tersangka berinisial Y, dan MR sebagai penerima, juga WNI,” katanya. 

Para tersangka ditahan dengan ancaman telah melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda pidana paling banyak Rp15 miliar.

 

KOTA TANGERANG
Atasi Banjir Periuk, Pemprov Banten Keruk Situ Bulakan Agar Bisa Tampung Air 2 Kali Lipat

Atasi Banjir Periuk, Pemprov Banten Keruk Situ Bulakan Agar Bisa Tampung Air 2 Kali Lipat

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:43

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan upaya mengatasi persoalan banjir tahunan di kawasan Periuk, Kota Tangerang.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

BANDARA
InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:11

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill