Connect With Us

Lion Air Belum Lapor Peristiwa 10 Mei 2016

Denny Bagus Irawan | Minggu, 15 Mei 2016 | 17:00

Penumpang Lion Air. (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG-Maskapai penerbangan Lion Air belum melaporkan peristiwa pada Selasa (10/5/2016) lalu yang membuat lolosnya penumpang dari pemeriksaan Imigrasi dan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, hingga Minggu (15/5/2016).

“Hingga saat ini belum ada laporan secara tertulis oleh Lion Air kepada CIQ (Costum, Imigration dan Quarantime), karenanya Kamenhub akan melakukan Investigasi. Adakah unsure kesengajaan atau tidak, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan PPNS,” kata Muzaffar Ismail, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Jakarta.

Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan koordinasi dengan pihak PT Angkasa Pura II, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Bandara Sokarno-Hatta, AirNav serta Lion Air di kantor Otoritas Bandara dalam rapat bersama membahas persoalan penumpang Lion Air dari Singapura JT 161 yang lolos pemeriksaan. 

Dia menyatakan, jika nanti ditemukan ada kesalahan fatal dari hasil investigasi tersebut, setidaknya Lion Air akan mendapat teguran keras, ditangguhkan izinnya atau suspend (izin rute dibekukan).

“Ini akan menjadi evaluasi SOP untuk penerbangan Internasional, karena seharusnya yang seperti ini segera dilaporkan, meski tidak disebutkan berapa hari dalam undang-undang,” terangnya.

Muzaffar juga menyatakan, pihaknya tidak akan takut dalam memberikan sanksi jika memang ada kesalahan fatal. “Kan sesuai dengan undang-undang, karena ada aturan, kami tidak ada ke khawatiran sama sekali dalam menjatuhkan sanksi,” katanya.

Sementara itu, pihak Lion Air Anggara Triyana Regional Manager Internasional Lion Air meski mengakui ada kesalahan tetapi dia menyebut pihak Imigrasi dan Bea Cukai pasti sudah memiliki SOP ketika mengalami persoalan seperti ini.

“Memang baru secara lisan, tatapi kan baik Imigrasi dan Bea Cukai memiliki SOP dan kami sudah berkoordinasi. Tetapi, menurut saya ini fatal (kesalahan Lion Air), jadi memang ini menjadi pelajaran juga buat kami dalam memperbaiki SOP,” tuturnya.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill