Connect With Us

Jika Tak Benahi Manajemen, Izin Lion Air Akan Dicabut

Denny Bagus Irawan, Dena Perdana | Selasa, 24 Mei 2016 | 16:00

Konter Tiket Lion Air berubah menjadi custumer service. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 

TANGERANG–Izin maskapai swasta, Lion Air akan dicabut jika sampai tidak ada perubahan berupa perbaikan layanan terhadap penumpang.   Itu diungkapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson saat berbincang dengan wartawan Selasa (24/5/2016) sore.

 

"Kalau Lion tidak bisa membenahi pelayanan dan manajemennya, izinnya bisa dicabut sama Pak Menhub," kata Herson.

Dia menjelaskan, Lion Group terhitung sering mengabaikan peringatan, bahkan teguran dari pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta. Padahal, selain ada peringatan dan teguran, pihak Otoritas Bandar Udara juga memberikan beberapa rekomendasi agar layanan Lion Group dapat lebih baik lagi. Tetapi, hal itu tidak digubris dan ditanggapi dengan baik.

 

"Sudah ada peringatan dari kita kalau mereka harus bekerja sesuai dengan prosedur. Tetapi, dalam pelaksanaannya, tidak dilakukan," tutur Herson.

 

Salah satu contoh kesalahan prosedur yang masih dilakoni pihak Lion Group adalah alat komunikasi petugas ground handling, yakni menggunakan ponsel pribadi masing-masing petugas.

Pihak Otoritas Bandar Udara sudah menberikan rekomendasi bahwa petugas harus memakai handy talky (HT) supaya komunikasi di lapangan berjalan lancar, tetapi mereka masih saja memakai ponsel dengan pulsa dari biaya pribadi.

 

"Itu salah satu kelemahan operasional ground handling mereka. Belum ada alat komunikasi yang tersentral atau connect satu sama lain, masih pakai ponsel, dari satu ke satu orang saja," ujar Herson.

 

Tudiongan Lion Air bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, menyalahgunakan wewenangnya dalam memberi sanksi pembekuan rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan adalah salah alamat.

 

"Ya seharusnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), bukan ke Bareskrim, itu keliru," kata Herson.

 

Laporan terhadap Suprasetyo dibuat pada Senin (16/5/2016) lalu. Adapun selang sehari setelahnya, Selasa (17/5/2016), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan keputusan tentang pembekuan izin ground handling hingga waktu yang belum ditentukan.

 

Herson mengungkapkan, ada tahapan yang menjadi ranah tanggung jawab jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara khususnya, dan Kementerian Perhubungan pada umumnya.

Sebagai bagian dari Ditjen Perhubungan Udara, Otoritas Bandar Udara memiliki wewenang untuk memberikan peringatan terhadap segala bentuk pelanggaran maupun kesalahan prosedur dari pemangku kepentingan kegiatan penerbangan, salah satunya maskapai.

 

Sedangkan Ditjen Perhubungan Udara memiliki wewenang untuk menjatuhkan pembekuan terhadap kegiatan sebuah maskapai, baik pembekuan rute hingga pembekuan kegiatan lainnya. Wewenang yang paling tinggi, yakni pencabutan izin maskapai, hanya dimiliki oleh Menteri Perhubungan, dalam hal ini, Ignasius Jonan.

“Kami memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian. Ini kan Lion lapor Pak Dirjen seolah-olah mereka enggak ada apa-apa, langsung dapat sanksi pembekuan," tutur Herson.

 

Pemberian saksi kepada Lion Air menurut Herson sudah sesuai. Salah satu kesalahan yang mencolok adalah soal  penumpang Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta yang lolos dari pemeriksaan Imigrasi dan Bea Cukai lantaran salah turun terminal. Seharusnya terminal internasional, tetapi diturunkan ke terminal domestik.  

BANTEN
Cuaca Panas Bikin Tubuh Rentan Dehidrasi, Dokter Imbau Masyarakat Cukupi Air Putih

Cuaca Panas Bikin Tubuh Rentan Dehidrasi, Dokter Imbau Masyarakat Cukupi Air Putih

Kamis, 2 April 2026 | 10:39

Meningkatnya suhu udara saat musim kemarau membuat tubuh lebih cepat kehilangan cairan akibat produksi keringat yang meningkat.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

KOTA TANGERANG
Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan

Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan

Kamis, 2 April 2026 | 21:30

Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill