Connect With Us

Ini Hasil Investigasi Kemenhub terkait 'dosa' Lion Group

Denny Bagus Irawan, Dena Perdana | Senin, 30 Mei 2016 | 19:00

Penumpang Lion Air mengamuk di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANGNews-Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson kepada wartawan mengungkapkan empat pelanggaran Lion Group yang didapat dari hasil investigasi.

Menurut Herson, Kemenhub telah mendapati hasil investigasi pelanggaran Lion Group, seusai kasus salah menurunkan penumpang yang terjadi pada pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta Selasa 10 Mei 2016 lalu.

"Pertama Lion Group telah memindahkan tanggung jawab layanan jasa penumpang kepada pihak ketiga, yakni PT Sari Indah sebagai pemilik bus yang kala itu salah mengantarkan penumpang internasional ke domestic,” katanya, Senin (30/5/2016) malam.

Pada kesalahan ini, Lion Group dinyatakan telah lalai dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi kesalahan prosedur penanganan penumpang.

Lalu kedua, Kemenhub baru mengetahui jika  Lion Group tidak melengkapi sarana komunikasi yang seharusnya digunakan dalam kegiatan operasional penerbangan. “Maksudnya di sini petugas ground handling, mereka tidak menggunakan HT, tapi ponsel,” tuturnya.

"Petugas pakai pulsa mereka sendiri buat komunikasi pas masih pakai handphone," tutur Herson.

Lion Group sebagai pemegang izin operasi jasa terkait, belum memenuhi ketentuan pengusahaan bandar udara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56/ 2015 tentang Pengusahaan di Bandar Udara.

Sedangkan yang keempat, Lion Group diketahui tidak mentaati SOP ground handling karena tidak ada brieffing kepada pengemudi bus, padahal sopir tersebut merupakan pegawai outsourcing dari pihak ketiga.

“Petugas juga tidak mengisi form daily activity yang sudah diatur dalam SOP, juga tidak adanya training atau pelatihan bagi petugas tentang awareness safety security program,” katanya.

 

 

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill