Connect With Us

'Ngeri-ngeri Sedap' Pembebasan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta

Denny Bagus Irawan | Senin, 3 April 2017 | 07:00

Penumpang Bandara Soekarno-Hatta. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS.com-Celetukan khas populer Sutan Bhatoegana sepertinya cocok untuk menggambarkan proses pembebasan runway tiga untuk Bandara Soekarno-Hatta di daerah Rawa Rengas dan Rawa Burung, Kabupaten Tangerang.  'Ngeri' adalah salah satu satu kondisi dimana saat kita mengalami proses kehidupan yang terhimpit dan kemudian terlepas dari himpitan tersebut.  Sementara 'sedapnya' kita mampu memetik buah dari kondisi itu. 'Sedap' tersebut bisa dinikmati oleh banyak orang, karena Negara memerlukannya untuk digunakan sebagai fasilitas publik .


Sebab sebelumnya diketahui, kasus pembebasan lahan untuk Bandara Soekarno-Hatta terdahulu telah mengakibatkan beberapa orang menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara. Dari mulai pejabat di pemerintah daerah, sampai pejabat pengelola Bandara yang tergabung dalam panitia 9 tersebut, yakni PT Angkasa Pura II.  Kini, persoalan yang sama tengah menanti, yakni ganti rugi bangunan yang menumpang di tanah orang lain. Belum lagi tentang penilaian soal tanahnya itu sendiri.


"Tahun sebelumnya seperti kita ketahui, banyak yang terjebak. Karena setelah dibayar (kasus seperti itu), ketika diaudit beberapa waktu kemudian,  eh ternyata bangunan yang berada diatas lahan milik orang lain itu sudah tidak ada," terang Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura II , Agus Hariyadi, Senin (3/4/2017).


Ada tiga instansi yang terlibat dalam keputusan pengadaan tanah, yang pertama appraisal tim penilai yang tidak bisa diintervensi dalam memberikan suatu estimasi atau opini atas nilai ekonomis suatu lahan.  Kemudian yang kedua adalah pelaksana pengadaan, di dalamnya ada unsur BPN, pemerintah daerah setempat dan perangkat pemerintah, yakni kepala desa. Kemudian yang ketiga adalah pembayar. Ketiga instansi itu tidak boleh berpihak kepada siapa pun, bahkan tidak boleh saling intervensi.  Saat ini pengadaan tanah untuk perluasan landasan pacu Bandara sebagian menghadapi masalah.

"Ada dua persoalan saat ini yang ditemui, pertama persoalan harga bagi yang memiliki tanah.  Kedua, mereka yang memiliki bangunan menumpang diatas lahan orang lain. Yang satu ngadu ke DPRD, sedangkan satu lagi demo di Pintu M1," terangnya.

Menurut Agus, warga sebenarnya bukan tidak setuju untuk dibebaskan. Sebab, pemerintah daerah juga ragu untuk membangun sarana dan prasarana di sana, karena termasuk dalam zona perluasan bandara.  Dua persoalan tersebut menurutnya, dapat beresiko fatal jika tidak hati-hati, meski terlihat dapat segera diselesaikan.

"Nah, karenanya perlu ada bukti-bukti lain yang menguatkan dari bangunan yang berada diatas lahan orang lain. Ini bukan kapasitas saya, tetapi saya kasih penjelasan  agar ini diketahui publik. Ini logika berpikir, karena yang dibidik selalu Angkasa Pura II," ujarnya.


  

HIBURAN
 Tangcity Mall Rayakan Hari Jadi ke-15 Lewat Perayaan 1n5pirations dan Gebyar Promo Belanja

Tangcity Mall Rayakan Hari Jadi ke-15 Lewat Perayaan 1n5pirations dan Gebyar Promo Belanja

Senin, 3 Agustus 2026 | 19:04

Memasuki usianya yang ke-15 tahun, Tangcity Mall menghadirkan beragam acara menarik mulai dari hiburan hingga promo belanja.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

BANTEN
PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan upaya layanan kelistrikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melalui peresmian Posko Pelayanan Teknik (Yantek) yang beroperasi selama 24 jam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill