Connect With Us

'Ngeri-ngeri Sedap' Pembebasan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta

Denny Bagus Irawan | Senin, 3 April 2017 | 07:00

Penumpang Bandara Soekarno-Hatta. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS.com-Celetukan khas populer Sutan Bhatoegana sepertinya cocok untuk menggambarkan proses pembebasan runway tiga untuk Bandara Soekarno-Hatta di daerah Rawa Rengas dan Rawa Burung, Kabupaten Tangerang.  'Ngeri' adalah salah satu satu kondisi dimana saat kita mengalami proses kehidupan yang terhimpit dan kemudian terlepas dari himpitan tersebut.  Sementara 'sedapnya' kita mampu memetik buah dari kondisi itu. 'Sedap' tersebut bisa dinikmati oleh banyak orang, karena Negara memerlukannya untuk digunakan sebagai fasilitas publik .


Sebab sebelumnya diketahui, kasus pembebasan lahan untuk Bandara Soekarno-Hatta terdahulu telah mengakibatkan beberapa orang menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara. Dari mulai pejabat di pemerintah daerah, sampai pejabat pengelola Bandara yang tergabung dalam panitia 9 tersebut, yakni PT Angkasa Pura II.  Kini, persoalan yang sama tengah menanti, yakni ganti rugi bangunan yang menumpang di tanah orang lain. Belum lagi tentang penilaian soal tanahnya itu sendiri.


"Tahun sebelumnya seperti kita ketahui, banyak yang terjebak. Karena setelah dibayar (kasus seperti itu), ketika diaudit beberapa waktu kemudian,  eh ternyata bangunan yang berada diatas lahan milik orang lain itu sudah tidak ada," terang Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura II , Agus Hariyadi, Senin (3/4/2017).


Ada tiga instansi yang terlibat dalam keputusan pengadaan tanah, yang pertama appraisal tim penilai yang tidak bisa diintervensi dalam memberikan suatu estimasi atau opini atas nilai ekonomis suatu lahan.  Kemudian yang kedua adalah pelaksana pengadaan, di dalamnya ada unsur BPN, pemerintah daerah setempat dan perangkat pemerintah, yakni kepala desa. Kemudian yang ketiga adalah pembayar. Ketiga instansi itu tidak boleh berpihak kepada siapa pun, bahkan tidak boleh saling intervensi.  Saat ini pengadaan tanah untuk perluasan landasan pacu Bandara sebagian menghadapi masalah.

"Ada dua persoalan saat ini yang ditemui, pertama persoalan harga bagi yang memiliki tanah.  Kedua, mereka yang memiliki bangunan menumpang diatas lahan orang lain. Yang satu ngadu ke DPRD, sedangkan satu lagi demo di Pintu M1," terangnya.

Menurut Agus, warga sebenarnya bukan tidak setuju untuk dibebaskan. Sebab, pemerintah daerah juga ragu untuk membangun sarana dan prasarana di sana, karena termasuk dalam zona perluasan bandara.  Dua persoalan tersebut menurutnya, dapat beresiko fatal jika tidak hati-hati, meski terlihat dapat segera diselesaikan.

"Nah, karenanya perlu ada bukti-bukti lain yang menguatkan dari bangunan yang berada diatas lahan orang lain. Ini bukan kapasitas saya, tetapi saya kasih penjelasan  agar ini diketahui publik. Ini logika berpikir, karena yang dibidik selalu Angkasa Pura II," ujarnya.


  

KAB. TANGERANG
Pastikan Segel Rumah Ibadah POUK Tesalonika Tangerang Sudah Dibuka, Menteri HAM: Polemik Selesai

Pastikan Segel Rumah Ibadah POUK Tesalonika Tangerang Sudah Dibuka, Menteri HAM: Polemik Selesai

Selasa, 7 April 2026 | 20:48

Kabar baik datang bagi jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BANTEN
Hadir di Pasar-pasar, Mobil POLI Perizinan Banten Bantu UMKM Bikin NIB Gratis Cuma 15 Menit

Hadir di Pasar-pasar, Mobil POLI Perizinan Banten Bantu UMKM Bikin NIB Gratis Cuma 15 Menit

Selasa, 7 April 2026 | 21:03

Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan Mobil Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi (POLI) Perizinan, sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill