Connect With Us

2 Warga Taiwan Selundupkan 1,7 Kg Sabu untuk dipakai di Gajah Mada

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 5 April 2017 | 16:00

Jajaran Polda Metro Jaya membekuk Dua warga Negara Taiwan LCY, 24, dan HMW, 24 dikarenakan membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1,7 Kg ke Bandara Soetta, Tangerang. Rabu (5/4/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)



TANGERANGNEWS.com-Dua WN Taiwan LCY, 24, dan HMW, 24, dibekuk aparat Polda Metro Jaya karena kedapatan membawa 1,7 Kg sabu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Penyelundupan itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang ada di LP Cipinang.


Sindikat narkotika internasional itu terbongkar saat kedua tersangka yang terbang dari Taiwan tiba di Bandara Soetta pada Senin (13/3/2017) lalu. Pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi terkait penyelundupan langsung melakukan pengusutan.

"Petugas mendapat identitas tersangka. Ternyata benar sejumlah paket sabu diikat di tubuh mereka dengan lakban. Beratnya sekitar 1,7 Kg," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Rabu (5/4/2017).

LCY dan HMW kemudian diamankan. Dari informasi mereka, diketahui bahwa sabu seberat 1,7 kg itu rencananya akan diantar ke kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Petugas melakukan pengembangan dengan teknik control delivery.

"Hasil pengembangan kami mengamankan dua orang lainnya yang menerima barang ini," ungkapnya.
Kedua tersangka lain yakni TAW, 23 dan SGY, 40, yang meruapakan warga negara warga Indonesia. "SGY saat ini posisinya sebagai napi di Lapas Cipinang.

TAW diperintahkan oleh SGY untuk mengambil sabu dari kedua warga Taiwan," tutur Iriawan. Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 No.35 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," papar Iriawan

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill