Connect With Us

2 Warga Taiwan Selundupkan 1,7 Kg Sabu untuk dipakai di Gajah Mada

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 5 April 2017 | 16:00

Jajaran Polda Metro Jaya membekuk Dua warga Negara Taiwan LCY, 24, dan HMW, 24 dikarenakan membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1,7 Kg ke Bandara Soetta, Tangerang. Rabu (5/4/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)



TANGERANGNEWS.com-Dua WN Taiwan LCY, 24, dan HMW, 24, dibekuk aparat Polda Metro Jaya karena kedapatan membawa 1,7 Kg sabu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Penyelundupan itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang ada di LP Cipinang.


Sindikat narkotika internasional itu terbongkar saat kedua tersangka yang terbang dari Taiwan tiba di Bandara Soetta pada Senin (13/3/2017) lalu. Pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi terkait penyelundupan langsung melakukan pengusutan.

"Petugas mendapat identitas tersangka. Ternyata benar sejumlah paket sabu diikat di tubuh mereka dengan lakban. Beratnya sekitar 1,7 Kg," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Rabu (5/4/2017).

LCY dan HMW kemudian diamankan. Dari informasi mereka, diketahui bahwa sabu seberat 1,7 kg itu rencananya akan diantar ke kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Petugas melakukan pengembangan dengan teknik control delivery.

"Hasil pengembangan kami mengamankan dua orang lainnya yang menerima barang ini," ungkapnya.
Kedua tersangka lain yakni TAW, 23 dan SGY, 40, yang meruapakan warga negara warga Indonesia. "SGY saat ini posisinya sebagai napi di Lapas Cipinang.

TAW diperintahkan oleh SGY untuk mengambil sabu dari kedua warga Taiwan," tutur Iriawan. Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 No.35 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," papar Iriawan

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BANTEN
Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Senin, 12 Januari 2026 | 21:50

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pembangunan dua Sekolah Rakyat di Lebak dan Pandeglang. Proyek ini direncanakan berjalan cepat dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill