Connect With Us

Seluruh instansi di Bandara Soekarno-Hatta Olahraga Bersama

Rusdy | Jumat, 28 April 2017 | 13:00

Seluruh instansi yang berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengikuti olahraga bersama untuk menjalin silahturhami guna terwujud kemanan dan ketertiban di bandara tersebut. (@tangerangnews 2017 / Rusdy)



TANGERANGNEWS.com-Seluruh instansi yang berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengikuti olahraga bersama untuk menjalin silahturhami guna terwujud kemanan dan ketertiban di bandara tersebut.


Acara olahraga komunitas Bandara atau Kombata itu diprakarsai oleh Kasat Binmas Polres Bandara Soekarno-Hatta, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bandara Kombes Pol Arief Rahman.

"Ini untuk menjaga kekompakan seluruh komunitas di Bandara. Ini akan berkelanjutan, ada Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Setiap pertiga bulan sekali kita akan rutin melaksanakan kegiatan ini," ujar Kasat Binmas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Jajang, Jumat (28/4/2017).


Seluruh komunitas tersebut di dalamnya, seperti PT Angkasa Pura II, Garuda Indonesia, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Karantina Hewan dan Tumbuhan, Imigrasi, Polres  serta Bea Cukai.  Tampak dalam acara tersebut, seluruh pimpinan disetiap instansi turut serta dalam olahraga senam bersama.

"Seluruh instansi yang ada di BSH terlibat.  Ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan Bandara, sebagai tim kemitraan Polri, sekaligus juga ada pengecekan kesehatan," katanya.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill