Connect With Us

Polres Bandara Bingung Soal KTKLN

| Senin, 11 Januari 2010 | 18:59

Tampak sejumlah TKI di sebuah Bandara di Indonesia (internet / istimewa)

 
TANGERANGNEWS-Petugas Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih bingung dengan dimulainya pada hari kemarin soal dimulainya pemberlakuan kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN) yang sudah dikoordinasikan BNP2TKI kepada pihaknya.  
 
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kompol Karimudin Ritonga, memang ada tembusan dari BNP2TKI kepada pihaknya. Namun, sejauh ini pihaknya bingung dan perlu menelaah kembali soal dijeratnya para TKI yang tidak membawa KTKLN.

“Sebab, kalau pun kami periksa, di Kejaksaan dengan adanya saksi ahli dari Bina Penta akan dilepas kembali. Sebab, jika ada rekomendasi bebas fiskal menurut saksi ahli bisa bebas,” katanya,  hari ini.  Sebab, kata dia, kalau sudah dibebaskan, yang komplain masyarakat pasti akan ke pihak kepolisian.
 
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap akan memeriksa sesuai dengan UU Np.39/2004 pasal 51 tentang penyertaan KTKLN. Artinya, pihaknya tetap melaksanakan pemeriksaan baik itu tidak ada KTKLN maupun pemeriksaan rutin soal TKI yang bermasalah yang diantaranya adalah banyak ditemui masih dibawah umur.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memastikan pemberlakuan kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN) dimulai kemarin meski mendapat penolakan.
 
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya telah menggandeng polres metro bandara di seluruh Indonesia dan Polda Metro Jaya untuk menindak para TKI yang tidak membawa KTKLN.

Jumhur menjelaskan, pada tahap awal mulai hari ini sampai minggu depan (18/1) masih digunakan pencegahan dengan tidak memberikan boarding pass.Sementara satu minggu berikutnya merupakan waktu penegakan hukum. Nantinya, sanksi tidak hanya diberikan kepada TKI, tetapi juga kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Pemberian sanksi ini nanti akan merujuk pada UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Menurut eks aktivis mahasiswa itu,jika TKI berkilah dengan membawa rekomendasi bebas fiskal luar negeri (BFLN) atau rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), mereka tetap akan ditindak. (dira)

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

HIBURAN
Sinar Mas Land Gelar Video Competition 2025 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

Sinar Mas Land Gelar Video Competition 2025 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 8 Mei 2025 | 19:16

Sejalan dengan pertumbuhan pesat konten digital di era media sosial serta antusiasme publik dalam membagikan pengalaman visual yang menarik, Sinar Mas Land kembali menghadirkan ajang tahunan Video Competition 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill