Connect With Us

Polres Bandara Bingung Soal KTKLN

| Senin, 11 Januari 2010 | 18:59

Tampak sejumlah TKI di sebuah Bandara di Indonesia (internet / istimewa)

 
TANGERANGNEWS-Petugas Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih bingung dengan dimulainya pada hari kemarin soal dimulainya pemberlakuan kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN) yang sudah dikoordinasikan BNP2TKI kepada pihaknya.  
 
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kompol Karimudin Ritonga, memang ada tembusan dari BNP2TKI kepada pihaknya. Namun, sejauh ini pihaknya bingung dan perlu menelaah kembali soal dijeratnya para TKI yang tidak membawa KTKLN.

“Sebab, kalau pun kami periksa, di Kejaksaan dengan adanya saksi ahli dari Bina Penta akan dilepas kembali. Sebab, jika ada rekomendasi bebas fiskal menurut saksi ahli bisa bebas,” katanya,  hari ini.  Sebab, kata dia, kalau sudah dibebaskan, yang komplain masyarakat pasti akan ke pihak kepolisian.
 
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap akan memeriksa sesuai dengan UU Np.39/2004 pasal 51 tentang penyertaan KTKLN. Artinya, pihaknya tetap melaksanakan pemeriksaan baik itu tidak ada KTKLN maupun pemeriksaan rutin soal TKI yang bermasalah yang diantaranya adalah banyak ditemui masih dibawah umur.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memastikan pemberlakuan kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN) dimulai kemarin meski mendapat penolakan.
 
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya telah menggandeng polres metro bandara di seluruh Indonesia dan Polda Metro Jaya untuk menindak para TKI yang tidak membawa KTKLN.

Jumhur menjelaskan, pada tahap awal mulai hari ini sampai minggu depan (18/1) masih digunakan pencegahan dengan tidak memberikan boarding pass.Sementara satu minggu berikutnya merupakan waktu penegakan hukum. Nantinya, sanksi tidak hanya diberikan kepada TKI, tetapi juga kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Pemberian sanksi ini nanti akan merujuk pada UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Menurut eks aktivis mahasiswa itu,jika TKI berkilah dengan membawa rekomendasi bebas fiskal luar negeri (BFLN) atau rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), mereka tetap akan ditindak. (dira)

BANDARA
Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:54

TANGERANGNEWS.com-Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebut kecelakaan yang kerap terjadi di Jalur Perimeter disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill