Connect With Us

'Demi keselamatan Penerbangan, Siapa pun tak bisa menolak Diperiksa petugas Bandara'

Ray | Kamis, 6 Juli 2017 | 18:30

Pemeriksaan keamanan di Security check point (SCP) Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews2017 / Ray)

TANGERANGNEWS.com- Siapa pun tidak boleh menolak diperiksa petugas Bandara untuk keselamatan bersama. Hal itu dikatakan, Manager Security and Quality Control Bandara Soekarno-Hatta, Ruli Setianingrat, hari ini.

 
Pemeriksaan terhadap penumpang yang memasuki area bandar udara merupakan peraturan yang bersifat wajib. Hal ini dijelaskannya untuk memberi pemahaman kepada siapa saja penumpang yang menolak untuk diperiksa petugas Aviation Security.

 
"Bandara merupakan sebuah objek vital. Avsec sudah ditentukan melalui regulasi bahwa setiap orang yang memasuki kawasan keamanan terbatas ataupun akan melakukan penerbangan, wajib melalui pemeriksaan keamanan, baik barang maupun orangnya," ungkapnya.



“Untuk di Indonesia, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dibebaskan dari ketentuan pemeriksaan disetiap security check point (SCP), ketika memasuki area check in dan sewaktu mau menuju area boarding. WNI dan WNA pun wajib ikuti aturan yang ada di Negara ini. Termasuk jam tangan dan ikat pinggang,” ujarnya.

 
“Jika samapi menolak, kita tolak dia juga untuk berangkat ke pesawat,” ujarnya.

 
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

 
Dalam ketentuan itu diatur, semua yang diperiksa wajib melepas jaket, ikat pinggang, jam tangan, dan mengeluarkan semua barang yang mengandung unsur logam untuk diletakkan ke dalam wadah dan diperiksa melalui mesin x ray.(DBI)

WISATA
Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:32

Memasuki bulan Ramadan banyak kegiatan-kegiatan digelar, salah satunya ialah Unjuk Rasa.

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill