Connect With Us

Go-Jek, Grab, dan Uber Siap Lengkapi Driver dengan SIM A Umum

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 November 2017 | 09:00

Ilustrasi Taksi online (@TangerangNews 2017 / Ray)

TANGERANGNEWS.com-Seluruh  penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi menyanggupi permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai aturan SIM A Umum bagi mitra pengemudi.

BKS  sebelumnya menyatakan bahwa semua mitra pengemudi taksi online harus sudah mengantongi SIM A Umum paling lambat hingga Februari 2018.

"Kami telah mengikuti proses pembuatan SIM A Umum untuk mitra driver Go-Car Sabtu lalu. Kami akan meneruskan proses ini dengan mitra-mitra driver lainnya sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan," kata Public Relation PT Go-Jek Indonesia Rindu Ragilia melalui, Selasa (14/11/2017).

Sedangkan, Public Relation Consultant untuk Uber Indonesia, Maruli Ferdinand mengaku manajemen Uber bersama pihak Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama yang menaungi para mitra pengemudi terus berkoordinasi untuk menyelesaikan pembuatan SIM A Umum.

Pihak Uber sekaligus mengapresiasi langkah Menhub menerapkan aturan ini, karena dinilai merupakan bentuk keberpihakan dan perhatian pemerintah terhadap keberadaan taksi online. Menurut Maruli, Uber juga telah menempuh sejumlah langkah untuk membantu mitra pengemudi mengurus SIM A Umum.

"Antara lain dengan melakukan pengurusan dan pengujian secara kolektif, seperti yang Sabtu lalu dilakukan dan disaksikan Menteri dan jajaran Kementerian Perhubungan," tutur Maruli.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menuturkan proses pembuatan SIM A Umum oleh mitra pengemudi GrabCar terus berjalan dari hari ke hari. Ridzki turut memberi beberapa masukan guna memperlancar proses kepemilikan SIM A Umum para mitra pengemudi.

"Agar pengemudi ASK (angkutan sewa khusus) dapat memenuhi target waktu yang diberikan pemerintah, maka penting untuk secara bersama-sama mencari solusi peningkatan kapasitas pengujian SIM A Umum serta penurunan biaya pelatihannya," ujar Ridzki.

Aturan memiliki SIM A Umum bersifat wajib. Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan nantinya ditemukan mitra pengemudi taksi online yang tidak memiliki SIM A Umum, maka akan diberi sanksi berupa larangan beroperasi oleh pihak kepolisian.(DBI/HRU)

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diminta Update Kartu Keluarga Secara Online

Warga Kota Tangerang Diminta Update Kartu Keluarga Secara Online

Selasa, 23 Juni 2026 | 12:38

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengajak masyarakat untuk segera memperbarui data pada Kartu Keluarga (KK).

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

PROPERTI
Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Senin, 22 Juni 2026 | 19:18

Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill