Connect With Us

Go-Jek, Grab, dan Uber Siap Lengkapi Driver dengan SIM A Umum

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 November 2017 | 09:00

Ilustrasi Taksi online (@TangerangNews 2017 / Ray)

TANGERANGNEWS.com-Seluruh  penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi menyanggupi permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai aturan SIM A Umum bagi mitra pengemudi.

BKS  sebelumnya menyatakan bahwa semua mitra pengemudi taksi online harus sudah mengantongi SIM A Umum paling lambat hingga Februari 2018.

"Kami telah mengikuti proses pembuatan SIM A Umum untuk mitra driver Go-Car Sabtu lalu. Kami akan meneruskan proses ini dengan mitra-mitra driver lainnya sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan," kata Public Relation PT Go-Jek Indonesia Rindu Ragilia melalui, Selasa (14/11/2017).

Sedangkan, Public Relation Consultant untuk Uber Indonesia, Maruli Ferdinand mengaku manajemen Uber bersama pihak Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama yang menaungi para mitra pengemudi terus berkoordinasi untuk menyelesaikan pembuatan SIM A Umum.

Pihak Uber sekaligus mengapresiasi langkah Menhub menerapkan aturan ini, karena dinilai merupakan bentuk keberpihakan dan perhatian pemerintah terhadap keberadaan taksi online. Menurut Maruli, Uber juga telah menempuh sejumlah langkah untuk membantu mitra pengemudi mengurus SIM A Umum.

"Antara lain dengan melakukan pengurusan dan pengujian secara kolektif, seperti yang Sabtu lalu dilakukan dan disaksikan Menteri dan jajaran Kementerian Perhubungan," tutur Maruli.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menuturkan proses pembuatan SIM A Umum oleh mitra pengemudi GrabCar terus berjalan dari hari ke hari. Ridzki turut memberi beberapa masukan guna memperlancar proses kepemilikan SIM A Umum para mitra pengemudi.

"Agar pengemudi ASK (angkutan sewa khusus) dapat memenuhi target waktu yang diberikan pemerintah, maka penting untuk secara bersama-sama mencari solusi peningkatan kapasitas pengujian SIM A Umum serta penurunan biaya pelatihannya," ujar Ridzki.

Aturan memiliki SIM A Umum bersifat wajib. Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan nantinya ditemukan mitra pengemudi taksi online yang tidak memiliki SIM A Umum, maka akan diberi sanksi berupa larangan beroperasi oleh pihak kepolisian.(DBI/HRU)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

BANDARA
Garuda Indonesia Terbangkan 15 Ton Logistik Jemaah Haji 2026

Garuda Indonesia Terbangkan 15 Ton Logistik Jemaah Haji 2026

Jumat, 3 April 2026 | 19:43

Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, resmi memulai pendistribusian logistik untuk mendukung kebutuhan konsumsi jemaah haji asal Indonesia pada musim Haji 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill