Connect With Us

Go-Jek, Grab, dan Uber Siap Lengkapi Driver dengan SIM A Umum

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 November 2017 | 09:00

Ilustrasi Taksi online (@TangerangNews 2017 / Ray)

TANGERANGNEWS.com-Seluruh  penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi menyanggupi permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai aturan SIM A Umum bagi mitra pengemudi.

BKS  sebelumnya menyatakan bahwa semua mitra pengemudi taksi online harus sudah mengantongi SIM A Umum paling lambat hingga Februari 2018.

"Kami telah mengikuti proses pembuatan SIM A Umum untuk mitra driver Go-Car Sabtu lalu. Kami akan meneruskan proses ini dengan mitra-mitra driver lainnya sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan," kata Public Relation PT Go-Jek Indonesia Rindu Ragilia melalui, Selasa (14/11/2017).

Sedangkan, Public Relation Consultant untuk Uber Indonesia, Maruli Ferdinand mengaku manajemen Uber bersama pihak Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama yang menaungi para mitra pengemudi terus berkoordinasi untuk menyelesaikan pembuatan SIM A Umum.

Pihak Uber sekaligus mengapresiasi langkah Menhub menerapkan aturan ini, karena dinilai merupakan bentuk keberpihakan dan perhatian pemerintah terhadap keberadaan taksi online. Menurut Maruli, Uber juga telah menempuh sejumlah langkah untuk membantu mitra pengemudi mengurus SIM A Umum.

"Antara lain dengan melakukan pengurusan dan pengujian secara kolektif, seperti yang Sabtu lalu dilakukan dan disaksikan Menteri dan jajaran Kementerian Perhubungan," tutur Maruli.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menuturkan proses pembuatan SIM A Umum oleh mitra pengemudi GrabCar terus berjalan dari hari ke hari. Ridzki turut memberi beberapa masukan guna memperlancar proses kepemilikan SIM A Umum para mitra pengemudi.

"Agar pengemudi ASK (angkutan sewa khusus) dapat memenuhi target waktu yang diberikan pemerintah, maka penting untuk secara bersama-sama mencari solusi peningkatan kapasitas pengujian SIM A Umum serta penurunan biaya pelatihannya," ujar Ridzki.

Aturan memiliki SIM A Umum bersifat wajib. Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan nantinya ditemukan mitra pengemudi taksi online yang tidak memiliki SIM A Umum, maka akan diberi sanksi berupa larangan beroperasi oleh pihak kepolisian.(DBI/HRU)

KAB. TANGERANG
Klarifikasi Kopdes Merah Putih Solear, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Pegawai

Klarifikasi Kopdes Merah Putih Solear, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Pegawai

Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:48

Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.

SPORT
Bangun Ruang Kebersamaan, Paramount Petals Gelar 3 on 3 Basketball Kids Cup

Bangun Ruang Kebersamaan, Paramount Petals Gelar 3 on 3 Basketball Kids Cup

Minggu, 29 Maret 2026 | 14:43

Paramount Petals menggelar ajang olahraga bertajuk 3 on 3 Basketball Kids Cup pada Minggu, 29 Maret 2026, mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB di Paramount Petals Community Club.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill