UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-PT Railink telah melakukan uji coba Kereta Bandara rute Bandara Soekarno-Hatta ke Stasiun Bekasi, Rabu (30/05/2018).
Wakil Kepala Stasiun Besar Bekasi, Muhamad Badrus mengatakan, uji coba dilaksanakan dalam delapan perjalanan. “Dari bandara, kereta berangkat pukul 09.22, 10.17 , 12.12 dan 13.17 . Adapun jadwal keberangkatan dari stasiun Bekasi pukul 10.05 , 11.10, 13.13 dan 14.11.
“Dilakukan pada waktu tersebut bertujuan agar tidak mengganggu perjalanan KRL dan kereta jarak jauh. Namun, jika ada penambahan jadwal (KA), kemungkinan akan mengganggu,” ujarnya.
Dia memperkirakan waktu perjalanan rute Bandara Soekarno-Hatta-Tangerang-Jakarta-Bekasi sekitar 97 menit. “Sesuai dengan uji coba sekitar 97 menit,” terangnya.(DBI/RGI)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGKabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews