Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Wanita berinisial J, tak dapat menahan air matanya ketika kasusnya digelar di Kantor KPU BC Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Senin (11/6/2018).
Penyelundup 18.228 ekor benih Lobster tersebut menangis sejak masuk ke dalam ruangan utama di gedung itu. Ketika jumpa pers dimulai, terdengar suara sesenggukan yang berasal dari mulut J.
Ia pun sempat menjerit saat duduk di kursi samping para pejabat yang menjadi narasumber dalam jumpa pers itu. Wajah wanita berusia 26 tahun yang ditutupi dengan topeng berwarna hitam itu selalu menoleh ke samping kiri.
Tangan kanannya pun memegang sehelai tisu yang diberikan oleh petugas. Ia juga selalu mengusap air matanya yang terus-menerus mengalir.
J diringkus petugas Bea Cukai di Terminal 2D, Bandara Soekarno-Hatta, pada Minggu (10/6/2018) kemarin, saat dirinya hendak menuju Singapura menggunakan maskapai Lion Air.
Ia kedapatan membawa 18.228 ekor Baby Lobster yang disimpan dalam 33 kemasan pada kopernya.
"Setelah dibuka ditemukan isi koper adalah benih Baby Lobster yang dikemas ke dalam kantong plastik sebanyak 33 kemasan dengan isi 18.228 ekor," kata Deden Farid, Kabid Kepatuhan lnternal dan Layanan lnformasi KPU BC Soekarno Hatta.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGKota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews