Connect With Us

Wanita Ini Selundukan 18.228 Benih Lobster di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 11 Juni 2018 | 17:53

Konferensi pers penyelundupan 18.228 ekor benih lobster di Terminal Keberangkatan 2D, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18.228 ekor benih lobster di Terminal Keberangkatan 2D, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Perempuan berinisial J, 26, yang membungkus belasan ribu baby lobster dalam 33 kemasan tersebut diamankan pada Minggu (10/6/2018) kemarin.

Kepala Bidang Kepatuhan lnternal dan Layanan lnformasi KPU BC Soekarno Hatta Dadan Farid mengatakan, saat petugas melakukan pemindaian sinar X atas bagasi tujuan Sngapura dengan nomor penerbangan JT 162.

"Dari pemeriksaan awal tersebut petugas mencurigai satu bagasi dengan nomor bagasi itu dan perlu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Senin (11/6/2018).

Atas hal tersebut, petugas pun berkoordinasi dengan pihak groundhandling maskapai Lion Air untuk menjemput pemilik bagasi yang merupakan J, wanita asal Medan.

"Setelah dibuka ditemukan isi koper adalah benih baby lobster yang dikemas ke dalam kantong plastik sebanyak 33 kemasan dengan isi 18.228 ekor," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Besar Karantina lkan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti guna penanganan lebih lanjut.

Kepala Karantina Ikan Bandara Soekarno-Hatta Habrin Yake menuturkan, belasan ribu benih Lobster tersebut langsung dilepas liarkan ke perairan yang terletak di Serang.

"Hewan ini langsung dibawa ke Serang untuk dilepas sebanyak 18.004 ekor. Namun sisanya tak dilepas untuk memang sudah mati dan untuk penyelidikan," ucapnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill