Connect With Us

27 Kg Sabu & 53 Ribu Pil Ekstasi Diblender di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 3 Agustus 2018 | 13:51

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi saat memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara di blender, Jumat (3/8/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polresta Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 26,873 Kg, pil Ekstasi sebanyak 53.200 butir, Ganja sebanyak 2 Kg serta 1,992 Kg Ketamine. 

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Garbage Plants milik PT Angkasa Pura II, di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (3/8/2018).

Pemusnahan yang dilakukan dengan dua metode itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi Tambunan.

memusnahkan barang bukti Narkotika

Menurutnya, untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan ditambahkan bahan kimia jenis HCL dan selanjutnya dibuang ke saluran limbah. Sementara Ganja, Ekstasi dan Ketamine dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin insenerator. 

Victor mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama 2 bulan terakhir. 

"Ini barang bukti dari 9 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang diantaranya 11 WNA dan 11 WNI. Ini merupakan hasil pengungkapan Juni dan Juli 2018. Semua kita musnahkan," ujarnya.

Victor menjelaskan seluruh tersangka tersebut merupakan jaringan peredaran narkoba antar provinsi maupun yang diselundupkan dari luar negeri. 

"Adapun jaringan antar provinsi ini mulai dari Medan, Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, sampai ke Palu. Sedangkan yang dari luar negeri ada yang masuk dari Kamboja dan Malaysia," katanya.

Sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium dengan menggunakan reagen khusus oleh tim laboratorium forensik Mabes Polri. 

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. 

"Pemusnahan ini sesuai dengan pasal 91 ayat 1 dan ayat 2 bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan," terangnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Jumat, 19 April 2024 | 01:17

Sebagai perusahaan telekomunikasi berbasis digital yang terdepan, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan solusi konektivitas jaringan dengan kecepatan tinggi di sepanjang jalur laut pelabuhan Merak - Bakauheni.

TANGSEL
Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Sabtu, 20 April 2024 | 14:52

Seorang pria paruh baya ditemukan tewas gantung diri di sebuah bangunan bekas kantor Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill