Connect With Us

3 WN Nigeria Dibekuk Imigrasi Bandara Soetta karena Paspor Palsu

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 19 November 2018 | 15:00

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Enang Supriyadi Syamsi dan petugas lainnya menunjukan barang bukti Paspor Palsu. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta mengamankan 3 warga negara (WN) Nigeria di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Tiga pria dengan inisial RA, 24, SA, 20, dan FA, 23, dibekuk karena kedapatan menggunakan paspor palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Enang Supriyadi Syamsi mengatakan, ketiga WN asing tersebut datang ke Indonesia menggunakan pesawat Ethiopian ET-628 pada Sabtu (10/11/2018). 

Menurutnya, mereka kedapatan menggunakan paspor palsu dengan kebangsaan Ghana.

"Ketika diperiksa oleh petugas kami, patut diduga mereka merupakan WN Nigeria," ujar Enang dalam keterangannya, Senin (19/11/2018). 

Enang menjelaskan, modus tersebut  dilakukan ketiga pelaku karena pemilik paspor Ghana bebas visa masuk Indonesia. Kepada petugas, ketiganya mengakui bahwa mereka berkewarganegaraan Nigeria. 

"Karena Ghana bebas visa masuk ke Indonesia. Kalau Nigeria masih calling visa," terangnya.

Pada hari yang sama, petugas Imigrasi juga mengamankan 1 WN Nigeria dengan kasus berbeda. Ia adalah, ECB, 25 yang diduga menyalahgunakan visa.

"Petugas kami sedang mendalami terkait penyalahgunaan visa dan apabila terbukti terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi," ucapnya.

Keempat WN Nigeria yang melanggar Undang-Undang Imigtasi itu kini mendekam di ruang detensi Kanim Bandara Soetta.  

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata Enang.(RAZ/RGI)

NASIONAL
Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:31

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang dipasarkan oleh para pelaku melalui siaran langsung atau live streaming.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill