Connect With Us

3 WN Nigeria Dibekuk Imigrasi Bandara Soetta karena Paspor Palsu

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 19 November 2018 | 15:00

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Enang Supriyadi Syamsi dan petugas lainnya menunjukan barang bukti Paspor Palsu. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta mengamankan 3 warga negara (WN) Nigeria di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Tiga pria dengan inisial RA, 24, SA, 20, dan FA, 23, dibekuk karena kedapatan menggunakan paspor palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Enang Supriyadi Syamsi mengatakan, ketiga WN asing tersebut datang ke Indonesia menggunakan pesawat Ethiopian ET-628 pada Sabtu (10/11/2018). 

Menurutnya, mereka kedapatan menggunakan paspor palsu dengan kebangsaan Ghana.

"Ketika diperiksa oleh petugas kami, patut diduga mereka merupakan WN Nigeria," ujar Enang dalam keterangannya, Senin (19/11/2018). 

Enang menjelaskan, modus tersebut  dilakukan ketiga pelaku karena pemilik paspor Ghana bebas visa masuk Indonesia. Kepada petugas, ketiganya mengakui bahwa mereka berkewarganegaraan Nigeria. 

"Karena Ghana bebas visa masuk ke Indonesia. Kalau Nigeria masih calling visa," terangnya.

Pada hari yang sama, petugas Imigrasi juga mengamankan 1 WN Nigeria dengan kasus berbeda. Ia adalah, ECB, 25 yang diduga menyalahgunakan visa.

"Petugas kami sedang mendalami terkait penyalahgunaan visa dan apabila terbukti terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi," ucapnya.

Keempat WN Nigeria yang melanggar Undang-Undang Imigtasi itu kini mendekam di ruang detensi Kanim Bandara Soetta.  

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata Enang.(RAZ/RGI)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KAB. TANGERANG
Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:42

Kebakaran hebat melanda gudang paralon (PVC) milik PT Mitra Bangun Abadi (PIPA ONE PLUS) di Jalan Angsana Lestari II, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore 13 Oktober 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

BANTEN
Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:30

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadinya, yakni 0811-1123-9696 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill