Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta 1 mengamankan ribuan kepiting dalam kondisi bertelur di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Sebanyak 2.146 kepiting tersebut diterbangkan dari Manokwari, Papua menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ-589 dan diamankan petugas di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala BKIPM Jakarta I Habrin Yake mengatakan, ribuan kepiting tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Karena kondisinya sedang bertelur, maka dari itu kita sita dan hari ini dilepaskan," katanya, Rabu (5/12/1018).
Ribuan kepiting berukuran besar tersebut juga menurutnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan Ranjungan dari wilayah Indonesia.

"Mulai tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember setiap tahunnya dilarang melalulintaskan atau memperjualbelikan kepiting dalam kondisi bertelur," ungkap Habrin.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Pengawasan, Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Jakarta I, Suharyanto menuturkan, kepiting tersebut akan segera dilepas liarkan ke habitatnya.
"Hari ini juga kepiting-kepiting tersebut akan kita lepasliarkan ke Muara Sungai Cikidang, Pangandaran, Jawa Barat," jelas Suharyanto.
Sementara itu, Kasie Pengawasan BKIPM Jakarta I, Arafat Taslim menjelaskan, pengeluaran atau melalulintaskan kepiting dalam kondisi bertelur diperbolehkan tapi dalam waktu terbatas.
"Sebenarnya kepiting bertelur boleh untuk diperjual belikan yaitu pada 15 Desember hingga 5 Februari. Sesuai dengan peraturan Menteri KP No 56 tahun 2016," imbuhnya.(RAZ/RGI)
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews