Connect With Us

Garuda Indonesia Diacak-acak Maling di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 20 Desember 2018 | 19:00

Empat tersangka yang terlibat dalam pencurian barang-barang inflight service maskapai Garuda Indonesia tampak menunduk malu saat kasusnya digelar di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Garuda Indonesia diacak-acak maling. Ratusan barang inflight service berlogo maskapai tersebut digasak, kemudian diobral melalui situs jual-beli online.

Terdapat empat tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Mereka di antaranya berinisial TG, 53, SO, 37, FI, 28, dan JI, 25.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, jajarannya berhasil meringkus kawanan tersebut setelah mendapatkan laporan dari pihak Garuda Indonesia pada November 2018 lalu.

"Kami dapat informasi yang dimulai dari perdagangan barang online. Kemudian penyelidikan, setelah ditelusuri kami menemukan para pelaku," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (20/12/2018).

Viktor menerangkan, keempat pelaku mempunyai peran masing-masing. Dalangnya adalah TG dan SO yang bekerja di PT PMP. Sedangkan JI dan Fi merupakan penadah.

Dalam melancarkan aksinya, TG berperan mencuri barang-barang inflight service berlogo Garuda Indonesia di dalam pesawat maskapai tersebut saat sedang parkir di Apron Domestik Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian, barang curian tersebut dijual kepada SO. Selanjutnya dijual kembali kepada JI. Dan JI pun kembali kepada FI. Sedangkan FI menjual lagi lewat situs online.

"TG ambil barang-barang di toilet Garuda hingga berujung penjualan lewat online. Mereka lakukan sudah sedari Agustus tahun 2018," ungkapnya.

Viktor menambahkan, barang-barang yang dicuri pun beragam, mulai dari peralatan makan seperti sendok, garpu, teko, earphone hingga parfum berlogo Garuda Indonesia. Keuntungannya dalam sekali penjualan, para pelaku dapat mengantongi hingga Rp400 ribu.

"Yang berhasil kami sita pada tersangka TG ditemukan 32 parfum EDT berlogo garuda. Tersangka SO berupa 12 sarung bantal berlogo garuda, tersangka JI 20 piring, 70 puch garuda, dan kitset, tersangka FI 30 parfum garuda, 40 parfum ukuran berbeda, serta sejumlah earphone," ucapnya. 

Kepada Polisi, TG mengaku gajinya sebagai supervisor tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Hal ini dianggap sebagai salah satu penyebab dirinya tergoda melakukan pencurian.

"Saya sudah bekerja 27 tahun di Garuda, tapi sampai sekarang gaji saya hanya Rp3,5 juta, saya diajak sama SO untuk berbuat seperti itu, akhirnya saya khilaf," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 8 jo pasal 62 dan /atau pasal 9 jo pasal 62 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(MRI/RGI)

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill