Connect With Us

Modus Bayar Hutang, Mobil Korban Malah Dibawa Kabur di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 21 Desember 2018 | 14:00

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Viktor Togi Tambunan bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Yulianthi Marlina, 60, warga Jakarta Pusat menjadi korban penipuan. Sebuah mobil Toyota Agya miliknya raib dibawa maling di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan modus klasik.

Pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan tersebut berjumlah empat orang. Keempatnya diketahui berinisial AD, 37, MR, 48, dan DD, 20, dan HL, 38.

Mereka telah ditangkap tempat berbeda. Polisi menyebut, para pelaku masih pemula dan merupakan jaringan antar Provinsi.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Viktor Togi Tambunan mengatakan, insiden pencurian tersebut terjadi pada Agustus 2018. 

"Kasus ini bermula dari laporan korban yang ditipu oleh tersangka dengan kerugian berupa satu unit mobil Toyota," ujarnya, Jumat (21/12/2018).

Viktor menerangkan bahwa korban memiliki hubungan bisnis dengan pelaku AD dan MR, di mana ketiganya melakukan pertemuan di Bandara Soetta.

"Kemudian karena ada hutang yang harus dibayar, tersangka ajak korban ke bandara untuk menemui seseorang yang nantinya untuk membayar hutang korban," katanya.

Namun nasib malang dialami korban. Berniat mengambil hutang dari pelaku, malah kendaraannya digasak dan mereka kabur ke daerah berbeda.

"Setelah parkir, tersangka minta kepada korban minjem mobil untuk ambil barang, ternyata malah ngambil mobil," ungkapnya.

Setelah insiden itu, polisi pun langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Rupanya diketahui, mobil korban dijual oleh pelaku AD dan MR kepada DD seharga Rp13 juta dengan plat nomor kendaraan palsu. DD pun menjualnya kembali kepada HL seharga Rp15 juta.

Viktor mengatakan, pelaku AD ditangkap di kawasan Kuta, Bali. Sementara pelaku MR diringkus di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Sedangkan DD dan HL ditangkap di Lampung pada Desember 2018 ini.

"Kalau sampai saat ini memang kejadian ini lintas Provinsi bahwa ada komunikasi untuk mengubah plat nomor palsu," terangnya.

Kini para pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diperkarakan dengan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Pertolongan Jahat dengan Pasal 378, 372 dan 480 KUHP yang dapat diancam penjara paling lama empat tahun.(RAZ/RGI)

PROPERTI
Maggiore Signature West Jadi Area Komersial Terakhir di Kawasan Maggiore Gading Serpong

Maggiore Signature West Jadi Area Komersial Terakhir di Kawasan Maggiore Gading Serpong

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:57

Paramount Gading Serpong menghadirkan Maggiore Signature West sebagai area komersial premium terbaru di kawasan Maggiore @ Paramount Gading Serpong pada awal 2026.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

BANTEN
Gegara Efisiensi, Krakatau Osaka Steel Cilegon Hengkang dari Indonesia

Gegara Efisiensi, Krakatau Osaka Steel Cilegon Hengkang dari Indonesia

Kamis, 29 Januari 2026 | 10:12

Produsen baja asal Jepang, Osaka Steel Co., Ltd., memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha anak perusahaan konsolidasinya di Indonesia, PT Krakatau Osaka Steel (KOS).

TANGSEL
Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:39

Upaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill