Connect With Us

Modus Bayar Hutang, Mobil Korban Malah Dibawa Kabur di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 21 Desember 2018 | 14:00

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Viktor Togi Tambunan bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Yulianthi Marlina, 60, warga Jakarta Pusat menjadi korban penipuan. Sebuah mobil Toyota Agya miliknya raib dibawa maling di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan modus klasik.

Pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan tersebut berjumlah empat orang. Keempatnya diketahui berinisial AD, 37, MR, 48, dan DD, 20, dan HL, 38.

Mereka telah ditangkap tempat berbeda. Polisi menyebut, para pelaku masih pemula dan merupakan jaringan antar Provinsi.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Viktor Togi Tambunan mengatakan, insiden pencurian tersebut terjadi pada Agustus 2018. 

"Kasus ini bermula dari laporan korban yang ditipu oleh tersangka dengan kerugian berupa satu unit mobil Toyota," ujarnya, Jumat (21/12/2018).

Viktor menerangkan bahwa korban memiliki hubungan bisnis dengan pelaku AD dan MR, di mana ketiganya melakukan pertemuan di Bandara Soetta.

"Kemudian karena ada hutang yang harus dibayar, tersangka ajak korban ke bandara untuk menemui seseorang yang nantinya untuk membayar hutang korban," katanya.

Namun nasib malang dialami korban. Berniat mengambil hutang dari pelaku, malah kendaraannya digasak dan mereka kabur ke daerah berbeda.

"Setelah parkir, tersangka minta kepada korban minjem mobil untuk ambil barang, ternyata malah ngambil mobil," ungkapnya.

Setelah insiden itu, polisi pun langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Rupanya diketahui, mobil korban dijual oleh pelaku AD dan MR kepada DD seharga Rp13 juta dengan plat nomor kendaraan palsu. DD pun menjualnya kembali kepada HL seharga Rp15 juta.

Viktor mengatakan, pelaku AD ditangkap di kawasan Kuta, Bali. Sementara pelaku MR diringkus di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Sedangkan DD dan HL ditangkap di Lampung pada Desember 2018 ini.

"Kalau sampai saat ini memang kejadian ini lintas Provinsi bahwa ada komunikasi untuk mengubah plat nomor palsu," terangnya.

Kini para pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diperkarakan dengan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Pertolongan Jahat dengan Pasal 378, 372 dan 480 KUHP yang dapat diancam penjara paling lama empat tahun.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill