Connect With Us

Imigrasi Bandara Soetta Amankan 53 WNA Bermasalah

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 Agustus 2019 | 19:15

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan 53 warga negara asing (WNA) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan 53 warga negara asing (WNA) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, M Tarmin Satiawan mengatakan, para WNA yang diamankan itu di antaranya berasal dari Nigeria, India, Togo, dan Ghana. 

Menurutnya, Imigrasi tengah mendalami pelanggaran yang dilakukan puluhan WNA tersebut. 

"Dari ke-53 orang tersebut, didapati 11 orang memiliki dokumen perjalanan yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis ( overstay ). Sedangkan, 42 orang didapati tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga :

Tarmin menjelaskan, sebagian WNA tersebut tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan saat akan datang ke Indonesia. Mereka diamankan di Apartemen City Park dan Apartemen Green Park View pada Rabu (31/7/2019).

"Tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan tempat yang telah dilaporkan. Dia tulis tinggalnya di hotel sekarang tinggal di apartemen. Mungkin bulan-bulan berikutnya nanti kita akan sisir lagi," katanya.

Saat ini, 53 WNA tersebut ditahan di ruang khusus tahanan keimigrasian (Detensi) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta. Mereka juga terancam dideportasi ke negara asalnya.

"Akan ditahan di ruang deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta. Paling rendah adalah Deportasi dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia ( blacklist )," pungkasnya.(RMI/HRU)

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

NASIONAL
Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:37

PT MRT Jakarta resmi menggandeng tujuh pengembang properti besar untuk menjajaki pengembangan MRT lintas Timur–Barat Fase 2 yang menghubungkan Kembangan hingga Balaraja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill