Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Listrik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam kondisi normal. Kondisi operasional layanan pun tidak ada yang terganggu, baik untuk layanan penerangan dan sistem komputerisasi di Terminal maupun di sisi udara (air side).
Seperti diketahui, pasokan listrik dari PLN mengalami gangguan pada Minggu (4/8/2019) siang. Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek mengalami pemadaman.
Febri Toga Simatupang, Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan, sistem kelistrikan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dipasok empat gardu listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), lalu disalurkan ke main power system (MPS) milik PT Angkasa Pura II (Persero).
Keempat gardu listrik itu yakni Jakarta Internasional Airport Cengkareng (JIAC) atau Gardu Induk Cengkareng I dan Gardu Induk Cengkareng II serta Gardu Induk Teluk Naga Tangerang dan Gardu Induk Tangerang lama. Selain itu seluruh kebutuhan kelistrik pun di backup genset serta UPS.
“Sempat terkena dampak gangguan dari PLN. Tetapi langsung terbackup oleh 17 genset. Sehingga kebutuhan listrik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta aman terkendali. Kondisi operasional normal, tak ada layanan yang terganggu, ” ujar Febri.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGPolresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews