Connect With Us

Tiga Warga Iran Dituntut 19 Tahun

| Rabu, 23 Juni 2010 | 17:06

Tujuh orang WN Iran yang ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan. (tangerangnews / tangerangnews/rangga)

TANGERANGNEWS-Tiga warga Negara Iran yang melakukan penyelundupan sabu seberat 9.872 gram  di Bandara Internasional Soekano-Hatta pada 21 Oktober 2009 lalu dituntut hukuman masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp3 miliar atau pengganti kurungan satu tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ketiganya adalah Muhamad Reza Nezafat, 24 (laki-laki),  Mahnaz Sadar Kaheh, 34 , (perempuan) dan Shazdeh Moradiojagh, 30 (perempuan).
 
 
Ketiganya terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang kain itu adalah penumpang pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH721. Sidang yang di ketuai majelis hakim Ibnu Basuki Widodo dengan JPU Riyadi dalam persidangan menyatakan, “Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,  beratnya melebihi lima gram,” kata Riyadi.
 
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU No.35 / 2009 tentang Psikotropika.
Diketahui sebelumnya, berdasrkan data dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ketiganya membawa sabu 9.872 gram dengan dingungkus makanan jadi. Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan, ketiganya membawa sabu seberat 800 gram lebih. Tiga orang ini diberangkatkan oleh Mustofa, pacar terdakwa Shazdeh Moradiojagh. Sebelum berangkat ke Indonesia, ketiganya telah bertemu Mustofa dan makan malam di Mc Donald Plaza Baru, Malaysia.
 
Saat ditanya kenapa berkurang dari pada saat penangkapan Oktober lalu oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Riyadi mengatakan, tidak mesti semua barang bukti dibawa ke persidangan. “Sebab dalam UU No.35/2009, diperbolehkan barang bukti yang sudah dihitung untuk dimusnahkan dan disisihkan petugas,” tegasnya.
 
Sebelumnya pada 17 Juni, Abbas Kare-Kari, warga Iran lainnya dijatuhi hukuman 10 tahun 9 bulan penjara. Abbas, yang mengaku mahasiswa itu menyimpan 370 gram sabu dalam sepatu yang menurutnya ditukar saat dalam pesawat yang membawanya ke Indonesia. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa seumur hidup. Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Sugiono mengatakan, akan mempersiapkan pembelaan. “Kami akan siapkan pembelaan,” singkatnya. (dira)
 

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill