Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital
Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49
Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.
TANGERANGNEWS.com—Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus pemalsuan surat-surat identitas seperti SIM, KTP, dan SKCK. Sebanyak tujuh orang yang terlibat dalam kasus ini ditangkap.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, para pelaku yang ditangkap di antaranya NF, AAA, AS, IR, HA, MH, dan S. Mereka merupakan warga Tangerang.
"Tersangka terlibat kasus pemalsuan dokumen identitas, yaitu KTP, SIM, dan SKCK," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (9/10/2019).
Arie menjelaskan, komplotan itu memiliki peran berbeda-beda. NF berperan sebagai pembuat dokumen identitas palsu, HA berperan sebagai penyalur (calo) dokumen palsu itu kepada pelanggan, dan kelima pelaku lainnya merupakan pembeli dokumen palsu.
"Modusnya adalah surat-suratnya asli, tapi isinya dipalsukan," katanya.
Menurutnya, NF yang telah melakoni pemalsuan surat dokumen untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejak Maret 2018 ini membeli dokumen identitas asli dari seorang pencopet.
Setiap dokumen asli hasil pencopetan dibeli pelaku seharga Rp100 ribu. Pencopet yang kerap melancarkan aksinya di Jakarta Pusat itu sendiri, kata Arie, masih dalam pencarian.
"Jadi, yang dokumen aslinya dihapus. Terus isinya diganti dengan identitas yang baru sesuai permintaan pelanggan dengan cara dilaminating dan dicetak kembali," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho menambahkan, pelaku menawarkan jasa pembuatan identitas diri ini lewat media sosial.
"Jadi, siapapun masyarakat yang ingin memesan pembuatan identitas kepada pelaku lewat Facebook," katanya.
Alexander menuturkan, pelaku yang menjual sepaket pembuatan identitas palsu yang meliputi KTP, SIM, dan SKCK mendapat keuntungan Rp800 ribu.
"Setiap bulan pelaku bisa menjual identitas palsu kepada 10 orang," tuturnya.
Petugas masih mendalami kasus ini. Kini, ketujuh pelaku tengah mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal penjara 8 tahun.(RMI/HRU)
Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.
TODAY TAGKomisi IX DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026.
Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews