Connect With Us

Polres Bandara Soetta Bongkar Pemalsuan Surat Identitas, Ini Modusnya

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 9 Oktober 2019 | 16:49

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti surat-surat identitas palsu dari para tersangka berinisial NF, AAA, AS, IR, HA, MH, dan S. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus pemalsuan surat-surat identitas seperti SIM, KTP,  dan SKCK. Sebanyak tujuh orang yang terlibat dalam kasus ini ditangkap.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, para pelaku yang ditangkap di antaranya NF, AAA, AS, IR, HA, MH, dan S. Mereka merupakan warga Tangerang. 

"Tersangka terlibat kasus pemalsuan dokumen identitas, yaitu KTP, SIM, dan SKCK," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (9/10/2019).

Arie menjelaskan, komplotan itu memiliki peran berbeda-beda. NF berperan sebagai pembuat dokumen identitas palsu, HA berperan sebagai penyalur (calo) dokumen palsu itu kepada pelanggan, dan kelima pelaku lainnya merupakan pembeli dokumen palsu.

"Modusnya adalah surat-suratnya asli, tapi isinya dipalsukan," katanya.

Menurutnya, NF yang telah melakoni pemalsuan surat dokumen untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejak Maret 2018 ini membeli dokumen identitas asli dari seorang pencopet.

Setiap dokumen asli hasil pencopetan dibeli pelaku seharga Rp100 ribu. Pencopet yang kerap melancarkan aksinya di Jakarta Pusat itu sendiri, kata Arie, masih dalam pencarian. 

"Jadi, yang dokumen aslinya dihapus. Terus isinya diganti dengan identitas yang baru sesuai permintaan pelanggan dengan cara dilaminating dan dicetak kembali," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho menambahkan, pelaku menawarkan jasa pembuatan identitas diri ini lewat media sosial.

"Jadi, siapapun masyarakat yang ingin memesan pembuatan identitas kepada pelaku lewat Facebook," katanya.

Alexander menuturkan, pelaku yang menjual sepaket pembuatan identitas palsu yang meliputi KTP, SIM, dan SKCK mendapat keuntungan Rp800 ribu.

"Setiap bulan pelaku bisa menjual identitas palsu kepada 10 orang," tuturnya.

Petugas masih mendalami kasus ini. Kini, ketujuh pelaku tengah mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal penjara 8 tahun.(RMI/HRU)

WISATA
Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Minggu, 12 April 2026 | 15:51

Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.

BANTEN
Cabor Porprov Banten Belum Diumumkan, Ini Alasan Pilar Saga Ichsan

Cabor Porprov Banten Belum Diumumkan, Ini Alasan Pilar Saga Ichsan

Senin, 13 April 2026 | 10:33

Ketidakpastian cabang olahraga (Cabor) yang akan dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 menuai sorotan.

TANGSEL
Baznas Tangsel Target Salurkan Rp22 Miliar pada 2026, Benyamin: Harus Jelas Kemana Larinya

Baznas Tangsel Target Salurkan Rp22 Miliar pada 2026, Benyamin: Harus Jelas Kemana Larinya

Senin, 13 April 2026 | 18:10

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangsel untuk semakin transparan dalam mengelola dana umat.

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill