Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com–Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap empat kasus narkoba.
"Penangkapan dan pengungkapan ini semua merupakan hasil dari laporan warga dan kami tangkap di berbagai tempat," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra, Kamis (13/2/2020).
Berdasarkan data, lima tersangka berhasil diamankan, yakni EM, SGD, DS, DA, dan RD.
Tersangka EM diamankan karena memproduksi dan menjual pil eksimer. Dia ditangkap di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 15.409 butir eksimer.
"Jadi, tersangka EM meracik dan mengedarkan eksimer di Tangerang dengan sasaran konsumen anak remaja," jelasnya.
Lalu, tersangka SGD diamankan di Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram yang dikemas dalam beberapa plastik.
"Tersangka DS diamankan di Pademangan dengan bukti 7,7 gram sabu. Ketiganya orang Indonesia," imbuhnya.
Sementara DA dan RD ditangkap bersamaan di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti sabu seberat 26,81 gram.
Adi menambahkan penangkapan lima pengedar narkoba tersebut dilakukan pada Januari-Februari 2020.
"Semuanya masih dilakukan pengembangan dengan harapan mengungkap kasus narkoba yang lebih besar lagi," pungkasnya.
Kini, kelima tersangka mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat dengan pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati. (RAZ/RAC)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews